Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok sedikit bernapas lega, setelah majlis hakim Pengadilan Negeri Karawang di persidangan yang digelar pada tanggal 22/02/2023 memutuskan putusan sela/amar putusan sela atas gugatan class action para pedagang pasar yang menempati eks tanah PJKA Rengasdengklok kabupaten Karawang, dengan tergugat 1 pemerintah kabupaten (pemkab) Karawang dan tergugat 2 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Gugatan class action para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan teregistrasi nomor 150/pdt.G/2022 tanggal 25/11/2022.

R Giri Susanto, SH selaku kuasa hukum para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok mengucapkan rasa syukurnya sebagai ungkapan kebahagiannya atas amar putusan sela Pengadilan Negeri Karawang terkait gugatan class action para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok.

“Alhamdulillah, pada sidang tanggal 22/02/2023 majlis hakim Pengadilan Negeri Karawang telah memutuskan putusan sela atau amar putusan sela terkait gugatan class action para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok”, ujar Giri pada mediasuararakyat.com, Minggu (26/02/2023).

“Dengan adanya putusan sela ini, maka gugatan penggugat sah dan memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action)”, lanjutnya.

Giri juga mengatakan bahwa gugatan class action para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok ini, merupakan perkara baru dan unik di Pengadilan Negeri Karawang ini, karena baru pertama kali kelompok masyarakat Karawang menggugat ke pemerintah kabupaten Karawang.

Lebih lanjut, Giri menerangkan, dengan diterimanya gugatan class action oleh majlis hakim pengadilan negeri Karawang menjadi pembelajaran pada kita, sekaligus pembuktian bahwa negara kita adalah negara hukum, juga agar menyadarkan para pemangku kebijakan bahwa control social di Karawang masih ada.

Dan Giri berharap semua pihak menghargai amar putusan sela ini.

“Kami harap, semua pihak menghargai amar putusan sela ini, dan tidak ada lagi pembongkaran toko dan kios di lahan yang dipersengketakan sebelum ada inkrah dari pengadilan”, tutupnya.

Penulis : DKS

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!