Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Seorang warga Karawang melaporkan dr Hj Cellica Nurrachadiana selaku bupati Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang, terkait dana hibah 10 milyar dari pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang ke Polda Jawa Barat.

Warga tersebut bernama Ujang Nurali biasa disapa kang Una beralamat di Kampung Citaman Rt/Rw 001/002 Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.

Menurutnya, dengan adanya dana hibah 10 milyar ke polda Jawa Barat, telah menyakiti hati warga Karawang, terbukti banyaknya protes dari netizen dan adanya unjuk rasa/demo warga Karawang ke kantor Bupati Karawang.

Menurutnya juga, sumber dana hibah yang sudah diberikan oleh Bupati Karawang sebanyak 10 milyar merupakan nilai dana yang sangat fantastis, tentunya dana sebanyak itu sebenarnya dapat digunakan untuk keperluan dan kepentingan lain dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan seperti, peningkatan dan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan infrastruktur, pertanian dll, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat adalah Pemulihan Ekonomi Nasioanal.

“Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat menilai Bupati Karawang (Celica Nurrachadiana) telah keliru dan ceroboh melakukan tindakan dan kebijakan alokasi anggaran pemerintah daerah walaupun telah memiliki ketetapan yang spesifik dalam pengelolaan anggaran tersebut, bukan hanya didasarkan kepada sah-sah saja, kecuali pemda Karawang telah selesai melakukan semua pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Dan sebagai orang nomor satu di Karawang, Celica Nurrachadiana tidak bisa memilah mana program yang lebih prioritas dan program yang menjadi pilihan”, ungkap Una.

“Juga kami menduga adanya maladministrasi dalam bantuan hibah 10 milyar pemkab Karawang ke polda Jawa Barat ini, sehingga disinyalir telah melanggar permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah”, ujar Una.

“Atas dasar itulah, kami melaporkan Cellica Nurrachadiana selaku bupati Kerawang ke Kejaksaan Negeri Karawang”, pungkasnya.

Penulis : DKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!