Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polres Karawang serius melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan/laporan informasi pengrusakan toko dan kios di pasar lama Rengasdengklok yang berada di eks tanah PJKA. Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor : R/LI-32/I/2023/Res. Krw pada tanggal 10 Januari 2023, dengan pelapor atas nama inisial T dan U pada tanggal 09 Januari 2023.
Keseriusan Polres Karawang dibuktikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp Gas/42/1/2023/Reskrim pada tanggal 10 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp Lidik/42/1/2023/Reskrim tanggal 10 Januari 2023. Dan kasus tersebut sekarang ditangani oleh Satuan Kriminal Umum (Satkrimum) Polres Karawang.
Untuk melengkapi pelaporan, Satkrimum Polres Karawang telah mengundang beberapa orang, yang berinisial HA, HK, HI, H, dan D untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Moch Hamzah, SH selaku kuasa hukum para pedagang pasar eks tanah PJKA mengapresiasi kinerja Polres Karawang khususnya Satkrimum Polres Karawang.
“Dengan diundangnya beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi laporan, saat ini kami sangat apresiasi kinerja Polres Karawang khususnya Satkrimum Polres Karawang”, kata Moch Hamzah pada tim mediasuararakyat.com ketika dikonfirmasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH GMBI Distrik Karawang, Kamis (09/02/2023).
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok, jangan sampai kasus ini hanya sampai pemanggilan saksi-saksi dari pihak para pedagang saja atau tidak ada kelanjutannya”, ujar Moch Hamzah.
“Polres Karawang harus membuktikan kinerja yang profesional. Harus berani memanggil para terlapor, dan siapa saja berdasarkan hasil penyelidikan ikut terlibat dalam kasus ini”, lanjutnya.
Moch Hamzah berharap dana hibah Rp.10 milyar Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang ke Polda Jawa Barat tidak mempengaruhi profesionalisme Polres Karawang, terutama kasus hukum yang melibatkan para pejabat Karawang.
“Kami mengatakan demikian bukan tanpa dasar, karena terjadinya pelaporan pengrusakan toko dan kios ke polres Karawang oleh para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok dampak dari kebijakan pemda Karawang merelokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke pasar proklamasi dan pembangunan ruang terbuka hijau”, ungkap Moch Hamzah.
“Dan jika Polres Karawang tidak profesional dalam kasus ini, kami akan laporkan ke Paminal, Karowassidik mabes polri dan Kompolnas”, pungkasnya.
Penulis : DKS