Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Kancah Publika

Preman Halangi-Tendang Wartawan saat Rekonstruksi Kasus DPRD Medan

Medan, SUMUT | Sejumlah pria mengaku preman melarang wartawan saat hendak melakukan liputan pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan, oleh pihak kepolisian di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Bukan hanya menghalangi, preman yang mengaku dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) itu juga sempat menendang wartawan/awak Media, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Saat melihat wartawan datang ke lokasi untuk merekam proses pra rekonstruksi, tiba-tiba muncul sejumlah pria yang menghalangi untuk mengambil gambar situasi.

“Jangan kalian ambil gambar, tidak boleh. Hapus itu hapus,” kata seorang pria yang mengaku dari salah satu ormas.

Saat dijelaskan bahwa wartawan ingin mengambil gambar soal pra rekonstruksi yang dilakukan polisi. Hanya saja sejumlah pria itu justru tidak mengacuhkan alasan tersebut.

Mereka tetap menghalangi kerja awak media untuk melakukan peliputan. Alhasil percekcokan pun terjadi. Seorang jurnalis pun sempat ditendang.

Sampai akhirnya pra rekonstruksi siap digelar percekcokan masih berlangsung. Seorang pria yang mengaku dari salah satu ormas bahkan sempat mengancam ingin membawa anggotanya ke lokasi.

“Kalian tandai aku, namaku Rakes, sudah mau datang anggota ke sini,” sebutnya.

Terakhir, pihak kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu, sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.

Terkait perkara yang di pra rekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan berinisial HS, dan DRS

Warga yang melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan HS dan DRS ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, DRS melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.

Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak DRS pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
(S.Hadi Purba)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *