Madiasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polemik dana hibah 10 milyar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang ke Polda Jawa Barat terus bergulir. Berbagai tanggapan dan kritikan dari masyarakat, seperti ; para aktivis, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat yang termuat dalam media, khususnya media online, mendapat banyak tanggapan dan komentar dari para netizen.

Begitu juga dengan Ujang Nurali, salah satu aktivis Karawang Selatan ini menanggapi dana hibah 10 milyar ke Polda Jabar yang bersumber dari APBD II Pemda Karawang ini, dilihat dari sudut pandang secara aturan atau deregulasi.

Menurut Ujang Nurali mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, pada pasal 4 (empat) pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada: pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN atau BUMD dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Adapun dasar pemberian hibah tersebut menurut Permendagri dapat dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan”, ujar Ujang Nurali pada mediasuararakyat.com, Sabtu (17/02/2023).

“Dengan pemberian hibah atas kebijakan Bupati Karawang yang diketahui dan disepakati pula oleh DPRD menggunakan sumber dana dari APBD Karawang kalau melihat permendagri tersebut itu sah-sah saja, namun bagi saya sangat tidak berdasar, karena pemberian hibah merupakan kegiatan yang memiliki mekanisme dalam pengaturannya. Seperti yang dimaksud oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian. MA. P.Hd (Menteri dalam Negeri RI) pemberian hibah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, memiliki peruntukannya secara spesifik yang telah ditetapkan, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, juga penerimanya telah memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah”, jelas Ujang Nurali.

Menurutnya juga, sumber dana hibah yang sudah diberikan oleh Bupati Karawang sebanyak 10 milyar merupakan nilai dana yang sangat fantastis, tentunya dana sebanyak itu sebenarnya dapat digunakan untuk keperluan dan kepentingan lain dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan seperti, peningkatan dan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan infrastruktur, pertanian dll, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat adalah Pemulihan Ekonomi Nasioanal.

“Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat menilai Bupati Karawang (Celica Nurrahardiana) telah keliru dan ceroboh melakukan tindakan dan kebijakan alokasi anggaran pemerintah daerah walaupun telah memiliki ketetapan yang spesifik dalam pengelolaan anggaran tersebut, bukan hanya didasarkan kepada sah-sah saja, kecuali pemda Karawang telah selesai melakukan semua pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Dan sebagai orang nomor satu di Karawang, Celica Nurrahardiana tidak bisa memilah mana program yang lebih prioritas dan program yang menjadi pilihan”, ungkap Ujang Nurali.

“Saya sebagai masyarakat Karawang menanyakan, apa urgensitas dari hibah tersebut kaitannya dengan peningkatan program yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang wajib dilakukan dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Karawang?”, tandasnya.

Penulis : DKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!