Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang adakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Audiensi tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajarannya yang bertempat di Aula Kejari, Rabu (01/03/2023) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.,MH mengatakan terus mendorong dan mendukung program desa, terkait dengan pendampingan Dana Desa perlu dibimbing dan tidak langsung dilakukan penindakan sehingga perlu adanya komunikasi serta dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan keuangan negara khususnya
kepala desa di Kabupaten Karawang.
Masih dikatakan Kejari, bahwa diharapkan Kepala Desa dapat menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum sehingga jauh dari permasalahan yang dapat merugikan kita.”tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kajari berpesan pada APDESIA yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala desa dengan amanah.
“agar kepala desa di Kabupaten Karawang dapat menentukan skala prioritas di desanya masing-masing, saling berkolaborasi dan saling mengingatkan satu sama lain tentang kebaikan dalam menjalankan tugasdan fungsinya sebagai Kepala Desa.” pesannya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Karawang akan menganalisa setiap permasalahan
yang ada di desa demi tercapainya sinergitas antara Kejaksaan Negeri
Karawang dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, sebagaimana arahan Presiden dalam Nawacita Poin 3.” tutup Kejari.
Ditempat ysng sama Ketua APDESI Kabupaten Karawang Sukarya WK biasa disapa Lurah WK, memohon agar tercipta sinergitas dan kemitraan Kejaksaan Negeri Karawang dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang. Hal itu WK meminta program Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Karawang mengaktifkan kembali Program Jaksa Garda Desa, adanya kerjasama terkait pelaksanaan PTSL, sehubungan
banyaknya pelaporan atau Laporan Pengaduan terkait PTSL dan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan anggaran Dana Desa dan alokasi Dana Desa.” jelas WK.
Lanjut WK, diakhir audiensinya memohon agar Program Restoratif Justice dapat diaktifkan atau dibentuk di semua desa yang tergabung dalam organisasi APDESI Kab. Karawang serta diadakan sosialisasi perihal pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Kepala Desa di Kabupaten Karawang sehubungan kurangnya pengetahuan
tentang hukum yang dimiliki Kepala Desa di Kab. Karawang-bekasi.” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, SH.,MH dari hasil audiensi dengan APDESI akan menganalisa dan mengiventarisir permasalahan yang terjadi atau dialami oleh setiap Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagaimana dengan arahan Jaksa Agung
Republik Indonesia yang tercantum dalam Nota Kesepahaman Kementrian Dalam
Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisisan
Republik Indonesian.”tandasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan Audiensi antara Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan Lembaga dan Organisasi di Wilayah Kabupaten Karawang di gagas langsung oleh Kejaksaan Negeri Karawang. (tgh)