Mediasuarararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Vralnya di media sosial dan media online, dua pelaku diduga menganiaya korban siswa SMK Kecamatan Kotabaru dengan menggunakan sepeda motor dinas Polri, Sabtu (4/3/2023). 

Kapolsek Kotabaru IPTU M.R. Anshori menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keteledoran anggotanya. 

“Ini murni tetap kesalahan dari anggota, kelalaian,” ungkap Kapolsek Kotabaru saat dikonfirmasi, oleh  mediasuararakyat.com, Senin (6/3/2023). 

Kapolsek Kotabaru itu menyebut, saat ini kendaraan sepeda motor dinas polri berikut kunci tersebut, sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Karawang.

“Karena perintah Kapolres, kunci sudah diserahkan ke Propam, begitu juga anggota diberikan keterangan semua. Disana (Polres Karawang, red) ternyata korban sudah buka laporan di Reskrim,” ungkapnya. 

Terkait katagori kasus tersebut, Kapolsek Kotabaru berujar, kasus tersebut dibawah umur. 

“Korban di bawah umur dan pelaku satu di bawah umur,” ujarnya. 

Kemudian, kata Anshori, Kasi Propam berusaha memediasikan kembali antara pihak keluarga korban dan pelaku namun masih deadlock belum ada kesepakatan. 

Dia pun menyebut, Kapolres menekankan kasus penganiayaan di bawah umur itu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang penting ada mufakat, sejatinya di bawah umur itu lebih baik musyawarah,” ucapnya. 

Terkait mengantisipasi penyalahgunaan motor dinas Polri tersebut, Anshori menyatakan, dirinya di saat apel sudah menyampaikan bagi para anggota pengguna atau pemegang kendaraan dinas Polri diwajibkan memberikan pernyataan tertulis dengan sebentuk surat fakta integritas. 

“Pertama, terkait perawatan harus dijaga betul-betul Kedua, tidak akan meminjamkan kendaraan ke personil lain Ketiga, apabila di kemudian hari terjadi lagi, siap disidang disiplin dan proses hukum,” ungkapnya. 

Perlu diketahui, bahwa pelaku korban penganiaya mengaku anak polisi dengan tegas Kapolsek membantahnya. (tgh)

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!