Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ramai dipemberitaan terkait adanya permintaan sumbangan dari SMKN 1 Karawang sebesar Rp 3 juta pada orang tua siswa dengan memaksa menjadi polemik bahkan diaporkan ke Aparat Penegak Hukum dianggap pungli.
Hal tersebut pihak sekolahan bersama ketua komite angkat bicara saat konfrensi pers di Aula SMKN 1 Karawang, Selasa (14/03/2023) pagi.
Kepala Sekolah SMKN 1 Karawang Makmur, menjelaskan pihak sekolah semata ingin memajukan orang karawang, karena selama ini SMKN 1 punya prestasi yang luar biasa. Ia pun membantah ada paksaan kepada orang tua siswa terkait sumbangan Rp 3 juta, karena itu sifatnya sumbangan.
“Rapat komite dengan pihak orang tua siswa menyatakan bahwa bentuknya sumbangan. Sehingga bukan dari keputusan sekolah. Tentunya itu semua sudah dirapatjan dengan pihak orang tua siswa bahwa dalam kesepakatannya ada sumbangan sebesar Rp. 3 juta.” ujarnya.
Sementara ditempat yang sama Ketua komite SMKN 1 Karawang Endang Supriatna, berdasar regulasi pelaksanaan rapat dengan orang tua sesusai Pergub 97 Tahun 2022, harus ada rekomendasi dari cabang disdikpora wikayah VI. Menurutnya dari data 20 % siswa tidak mampu (e ktm) tidak dimintai sumbangan, dari rapat komite dengan orang tua siswa di hadiri juga saber pungli, jadi semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi.
Lanjutnya, ia menambahkan sekolahan ada program yang membutuhkan dana 11 Milyar sedangkan bantuan dari pemerintah pusat hanya 7 Milyar jadi ada kekurangan dana 3 Milyar. Hal tersebut pihak komite meminta partisipasi sumbangan ke orang tua siswa.” tuturnya.
Masih kata Endang, untuk pembayarannya (sumbangan) bisa sekaligus atau dengan dicicil. Maklum karena banyak orang tua siswa yang tidak mampu, sehingga tidak ada paksaan.
“Bentuknya sumbangan jadi tidak ada paksaan, ya disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.” pungkasnya.
Untuk diketahui pihak sekolahan punya program yang sudah direncanakan tapi kekurangan anggaran sehingga minta bantuan sumbangan ke orang tua siswa.(tgh)