Mediasuararakyat.com – Cilegon, Banten | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak marak melakukan penggerebekan dan penangkapan Rokok Ilegal di kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak Banten, Sabtu 18 Maret 2023.

Penggerebekan dan penangkapan terus dilakukan di dua kabupaten wilayah di Provinsi Banten dalam rangka mengkampanyekan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Pengawasan rokok illegal digencarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten. Dalam sepekan terakhir berhasil melakukan beberapa kali penindakan.

Penindakan sekaligus penangkapan beserta mengamankan barang bukti berbagai jenis merk Rokok Ilegal tersebut dilakukan terakhir pada Rabu malam 15 maret 2023 sekira pukul 19:30 WIB.

Lokasi penggerebekan sekaligus penangkapan di toko agen sembako di lokasi kampung Kadu kalahang desa cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak Banten.

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan oleh Tim Bidang P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten, setelah mendapat informasi dan pengaduan bahwa banyak jenis rokok ilegal di toko atau agen sembako tersebut.

Pada sekitar pukul 19.30 malam,Tim P2 segera melakukan penggeledah pemeriksaan di rumah dan toko milik inisial RS. Tim melakukan pemeriksaan dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) diperkirakan sebanyak 3 karton atau 64,748 batang dari tiga jenis merk rokok temuan tersebut barang hasil penindakan dibawa Tim P2 ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut penyidik senior P2 kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten, Subhan Jaya Kusuma Atmaja mengatakan dari hasil penggerebekan dan penangkapan oleh Tim P2 terhadap pemilik toko atau agen rokok Ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut.

“Hasil yang didapatkan 3 jenis merk rokok ilegal sekitar 64,748 batang rokok dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 21.600.000 potensi kerugian negara sekitar Rp. 129,950.000 dan itu denda di setorkan ke negara,” ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 terkait pajak dan bea cukai tujuanya dibuat UU tersebut untuk pengumpulan dana di masa Covid-19.

Sementara pelaku saat ini sudah kembali dan berada di rumah alias bebas dari jeratan hukum pidana UU Bea Cukai karena pelaku sudah membayar denda ke negara senilai Rp.129.950.000 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Hasil konfirmasi terhadap pihak pelaku/pemilik toko agen RS mengaku telah melakukan pembayaran melalui transfer ke bank BNI dengan No Rekening 2545710110 Atas Nama RPL 020 PDT KPPBC Untuk sanksi Administratif senilai Rp 129.950.000.

“Benar saya kemaren malam tepatnya malam Kamis sekira pukul 19.30 rumah saya di geledah kamar saya, kamar anak saya termasuk toko dan benar petugas bea cukai merak temukan beberapa dua barang toko ilegal di dapur rumah saya dan saya ga tau jelas jumlah berapa karton apalagi jumlah batang rokok nya karna itu barang titipan orang baru datang,” terangnya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Hasil pantauan awak media pihak Bea Cukai Merak sebelumya sudah melakukan penangkapan hal yang sama di wilayah kabupaten Pandeglang yaitu di kecamatan Panimbang, kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang dan kecamatan Wanasalam kecamatan Lebak Banten. Para pelaku tersebut juga sudah bebas tidak ada satupun yang di pidana penjara karena mereka mampu membayar diduga senilai ratusan juta.

Beda hal dengan penagkapan dan penyitaan barang bukti di wilayah tepatnya kampung Sukaraya desa Sukatani kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten.

Sebut saja S mengaku di tangkap tim P2 kantor Pengawasan dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak kurang lebih sebulan yang lalu. Ia juga mengaku di bawa dan mendekam selama satu Minggu.

Ayah pelaku Jahri (55)menjelaskan kronologi penangkapan beberapa waktu lalu oleh tim Bea Cukai Merak, pada waktu anaknya menjemput barang roko ilegal sebayak 3 karton atau 48000 batang di JNT Wanasalam pada waktu itu juga S di tangkap berikut barang bukti tersebut.

“Benar anak saya juga pernah di tangkap oleh Bea Cukai Merak waktu mau ngambil paket rokok ilegal di JNT dan anak saya di bawa ke merak selama selama kurang lebih satu Minggu selama itu pula saya saya harus cari uang untuk menebus anak saya,” terangnya.

Dikatakan Jahri setelah anaknya di tahan satu Minggu dia langsung mendatangi kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak setelah berkoordinasi alhasil anaknya bisa di tebus dengan nilai Rp.10.40.000, itu berupa denda ke negara katanya.

Melihat kejanggalan ini ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Provinsi Banten, Zainal Arifin angkat bicara.

“Saya selaku ketua DPW Gempita Banten sangat mengapresiasi kinerja tim P2 Bea Cukai Merak, karena pasal yang diterapkan itu benar ketentuan Undang-undang. Namun saya tidak habis pikir baru kemaren ada tangkapan dengan barang bukti rokok ilegal dengan barang bukti yang sama kenapa dendaan berbeda sangat jauh, RS asal desa Cirinten kecamatan Cirinten kabupaten Lebak didenda atas kerugian negara dengan nilai Rp.129.950.000,” ujar Zaenal kepada media di Cilegon, Minggu (19/3/2022).

“Tetapi, kenapa yang di Wanasalam degan barang bukti yang sama cuma di denda rp.10.40.000. Ini yang jadi bahan pemikiran saya apakah undang-undang yang salah apa petugas bea cukai merak yang tidak konsisten,” lanjut Zaenal.

Ia juga akan terus investigasi dan konfirmasi ke beberapa instansi terkait, khususnya Kanwil DJBC Banten agar penegakan hukum khususnya di tubuh Bea Cukai menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara kepala kantor pengawasan dan pelayanan badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak belum bisa di konfirmasi.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!