Mediasusrarakyat.com – Serang, Banten | Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banten Moch Tranggono, menerima audiensi Perkumpulan GMAKS yang menggelar aksi demonstrasi terkait ketidak transparansian bantuan dari Kementerian SMK dan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Sanksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Untuk perusahaan yang mengalami keterlambatan waktu pengerjaan dan pemberian masa perpanjangan waktu proyek tahun 2022, Senin (20/3).

Audiensi yang diikuti oleh perwakilan dari GMAKS, beberapa awak media serta perwakilan dari Inspektorat dan anggota Kepolisian yang membantu mengawal jalannya aksi.

Dari hasil audiensi tersebut Inspektorat Banten akan memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten, seperti Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten.

Adapun point yang menjadi atensi bagi Inspektorat adalah sebagai berikut:

1. Aspirasi dari masyarakat Banten yang direpresentasikan GMAKS akan disampaikan kepada Dindikbud dan DPUPR.

2. (Plt) Inspektur Banten Moch Tranggono, akan memastikan informasi publik harus berikan Oleh Dindikbud dan DPUPR.

3. Terkait IMB, kepemilikan lahan serta proses pembebasan lahan bantuan dari Kementerian SMK dan SMA yang kemudian menjadi aset Pemprov Banten akan ditelusuri secara detailnya.

4. (Plt) Inspektur Banten, Moch Tranggono, berjanji akan memberikan hasilnya kepada GMAKS untuk kemudian di publikasikan kepada masyarakat Banten.

Tranggono, mengatakan akan langsung bergerak berdasarkan fungsional nya sebagai Inspektur di Inspektorat Banten.

“Saya minta lampiran dari surat yang pernah di layangkan GMAKS kepada Dindikbud dan DPUPR Banten, jika memang benar sudah coba memohon informasi secara tertulis kepada mereka,” katanya saat melakukan audiensi dengan GMAKS di ruang rapat gedung Inspektorat Banten.

Ia menjelaskan segala macam apresiasi masyarakat harus diterima oleh pejabat informasi publik, apalagi terkait dengan aset dan bantuan yang sifatnya sangat sensitif.

“Bapak-bapak datang sekarang membawa aspirasi berbagai hal dan itu penting bagus. dan saya akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Tranggono menilai sangat wajar GMAKS sebagai kontrol sosial menyampaikan aspirasi dan turun aksi apabila tidak ada kebijakan atau informasi yang jelas dari Pemprov dan Dinas terkait. Namun, ia menyarankan hal itu harus disampaikan melalui kajian dan data secara resmi agar menjadi keseriusan Pemprov dalam mengatasinya.

“Aksi demonstrasi adalah wujud dari penyampaian apresiasi, namun yang penting adalah cara memperjuangkan yang di tuangkan dalam konsep data tertulis,” ucapnya.

Diketahui, GMAKS melakukan aksi demonstrasi buntut dari ketidak terbukaannya informasi yang jelas dari Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten,

“Untuk Dindikbud kami sudah melayangkan surat secara tertulis 1 kali dan audiensi 1 kali, sedangkan untuk DPUPR kami sudah layangkan surat permohonan informasi 1 kaki dan melakukan aksi demonstrasi 2 kali, yang hingga saat ini mereka tidak dapat memberikan informasi berdasarkan data secara tertulis kepada kami sebagai kontrol sosial masyarakat,” kata Saeful Bahri, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS).

Selain Inspektorat Banten, GMAKS juga telah melakukan koordinasi dengan Kejati Banten Agar segera melakukan penyelidikan terhadap Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!