Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Diduga pembangunan jalan setapak di Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan RAB dengan cara curangi volume yang dianggarkan melalui dana desa 2023 tahap kesatu, Selasa (08-03-2023).

Pembangunan jalan setapak tersebut berlokasi di Dusun Brontok Kulon RT 01 desa Sindangsari kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang.

Berdasarkan investigasi tim mediasuararakyat.com di lapangan yang meninjau langsung pembangunan jalan setapak, di lapangan tim mediasuararakyat.com menemukan adanya dugaan pengurangan ketebalan bangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Dari hasil investigasi ketebalan jalan setapak yang seharusnya tinggi10 cm. Namun yang dikerjakan bervariasi ada yang 8 cm, ada yang 5 cm, dengan adanya dugaan ini, diduga TPK pembangunan jalan setapak tersebut ada unsur untuk memperkaya diri.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan bahwa Dana yang dibangunkan di jalan setapak tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2023 tahap satu.

Dengan adanya dugaan ini, berdasarkan Undang Undang yang sudah di jelaskan maka disinyalir TPK melanggar undang Undang, apabila selaku TPK sudah melanggar aturan mengenai pebangunan tersebut, maka bisa dikenakan sangsi, karena perihal dugaan ini ada unsur merugikan keuangan negara, pasalnya ketebalan jalan tersebut jelas tidak sesuai RAB.

Maka dari itu masayarakat berharap kepada tim Inspektorat di Kabupaten Karawang untuk mengecek bangunan jalan setapak di Desa Sindangsari yang di bangun di Dusun Brontok kulon Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.

Menurut penjelasan dari masyarakat Desa Sindangsari yang tidak mau disebutkan namanya bahwa proyek bangunan jalan setapak di Dusun Brontok Kulon tersebut ketebalan.

“Pembangunan jalan setapak ini, yang di tengah bangunan tidak sesuai dengan RAB, ” Ucapnya kepada Awak Media.

“Karena ketebalan ada yang 5cm ,ada yang 8cm , seharusnya 10 cm,, ” jelasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan kepala desa (kades) Sindangsari sudah beberapa kali di hubungi oleh awak media namun (Kades) tidak ada tanggapan.(tim)

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!