Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ulah Pemerintah Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang mempihak ketigakan pekerjaan fisik penggunaan Dana Desa (DD), mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola.
Hal ini juga disampaikan oleh Lili Romli selaku Pemerhati Birokrasi dan politik, Ia mengatakan bahwa dana desa tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa (DD) bersifat swakelola.
“Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. pekerjanya ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Lili, saat ditemui di kediamannya pada Kamis, 30 Maret 2023
Lili menambahkan, jika dana desa Tanjung Mekar dipihak ketigakan berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Tanjung Mekar tidak difungsikan sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa Tanjungmekar dari pihak ketiga (kontraktor).
“Ketika dana desa Tanjungmekar dipihak ketigakan berarti TPK nya tidak difungsikan sedangkan di dalam pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK bukan kontraktor, ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa Tanjungmekar dari pihak ketiga”, tambah Lili.
Lanjut Lili, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya pastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan”, tutup Lili. (Tim)