Mediasuararakyat.com – Soe, NTT | Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yeremias A Nomleni, diduga belum melunasi tunggakan pajak pembangunan fisik Desa Oinlasi TA 2017-2019, sebesar Rp. 103.000.000 sesuai temuan audit internal Inspektorat Kabupaten TTS tahun 2020.

Sang Kades yang saat ini ditahan di rutan Polres TTS terkait dugaan penganiayaan terhadap masyarakat itu, diduga keras dilindungi oleh Inspektorat Kabupaten TTS hingga mengeluarkan rekomendasi bebas temuan untuk kembali mencalonan dirinya sebagai kepala Desa dalam perhelatan pemilihan kepala Desa Oinlasi tahun 2022, padahal sang Kades masih memiliki tunggakan pajak pembangunan dimasa kepemimpinannya.

Fakta ini terkuak ketika tim Inspektorat Kabupaten TTS, dipimpin Maria D Wio, S.lp mendatangi kantor Desa Oinlasi, Kecamatan Kie dengan tujuan melakukan monitoring tindak lanjut temuan tunggakan pajak di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Jumat ( 27/01/2023).

Kepala Inspektorat Kabupaten TTS, Obi Nahas, melalui stafnya Jusuf Iki Laa, membenarkan adanya penagihan tunggakan pajak pembangunan di Desa Oinlasi tersebut.

“Pajak itu bukan tanggung jawab Kepala Desa, tetapi tanggung jawab bendahara Desa yang tidak menagih pajak dari pihak ke tiga atau pihak penyedia,” jelas Jusuf Iki Laa kepada tim media ini, Senin (20/03/2023).

Menurut Jusuf Iki Laa, Kepala Desa Oinlasi, Yeremis A Nomleni memerintahkan Bendahara Desa Oinlasi Bertimeos Tampani untuk menagih tunggakan pajak dari pihak kontraktor namun Bendahara tidak menjalankan perintah Kepala Desa.

“Tugas kepala Desa itu memerintahkan bendahara Desa memungut tunggakan pajak di Aci Leang, namun dia (bendahara) tidak memungut pajak dari Aci Leang selaku pihak penyedia”, jelas Jusuf Iki Laa

Ketika disinggung terkait adanya tunggakan pajak pembangunan di Desa Oinlasi TA 2017-2019 sebesar Rp. 103.000.000 namun kepala Desa Oinlasi Yeremis A Nomleni diberikan rekomendasi bebas temuan oleh inspektorat Kabupaten TTS untuk kembali mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa Oinlasi Tahun 2022, Laa, membantah, bahwa Rekomendasi bebas temuan tersebut tidak berhubungan dengan tunggakan pajak pembangunan fisik Desa Oinlasi.

“Kami bukan tagih di om Mias, tetapi kami tagih di Om Berti. Tidak ada hubungan dengan surat keterangan bebas temuan,” ungkap Jusuf Iki Laa

Terkait tunggakan pajak pembangunan Desa Oinlasi, hingga pihak Inspektorat mengatakan bahwa Bendahara Desa tidak memungut pajak dari pihak penyedia (Aci Leang), ternyata menuai reaksi dan tanggapan dari Mantan Bendahara Desa Oinlasi Bertimeos Tampani.

Kepada tim media ini di Oinlasi, Bertimeos membantah, tudingan Pihak Inspektorat melalui Jusuf Iki Laa.

“Itu tidak benar, dan Inspektorat jangan melindungi Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni dan mematikan saya”, ungkap Bertimeos, Selasa (21/03/2023).

Menurut Bertimeos, yang terjadi justru Kepala Desa Oinlasi Yeremias A Nomleni dan Isterinya Rince Missa yang tidak membayar pajak pembangunan fisik Desa Oinlasi TA. 2017-2019, karena semua pekerjaan fisik di Desa Oinlasi dikerjakan langsung oleh UD. Bina Baru yang merupakan perusahaan milik Istri Kades Oinlasi.

“Selama saya jadi Bendahara Desa, semua pekerjaan fisik dikerjakan langsung oleh Bapa Desa dan isterinya dan mereka juga langsung jadi suplayer atau penyedia material pekerjaan”, terang Bertimeos

Bertimeos kembali menegaskan, pernyataan pihak inspektorat bahwa kepala Desa memerintahkan dirinya untuk menagih Tunggak pajak pada pihak penyedia namun dirinya tidak menjalankan perintah Kepala desa itu merupakan pernyataan yang menyesatkan.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa, saya sudah menjalankan perintah bapa Desa untuk menagih tunggakan pajak dari pihak penyedia/ kontraktor. Perintah Kepala Desa itu saya jalankan dengan menagih tunggakan pajak itu pada Kepala Desa Yeremias A Nomleni dan isterinya Rince Missa, karena selama ini mereka yang tidak bayar pajak dan tunggakan pajak itu ada pada mereka, bukan orang lain. Jadi kalau inspektorat bilang saya tidak jalani perintah bapa Desa itu mungkin sebuah kekeliruan dan pernyataan sepihak saja”, kesal Bertimeos

Masih menurut Bertimeos, hingga Inspektorat mengeluarkan rekomendasi bebas temuan kepada kepala Desa Oinlasi berarti Desa Oinlasi bersih dan tidak ada persoalan keuangan termasuk tunggakan pajak pembangunan Desa Oinlsi TA.2017-2019

“Dulu kamu bilang Desa Oinlasi bebas temuan, sampai kamu kasi keluar surat rekomendasi bebas temuan untuk bapak Desa ikut calon kepala Desa, nah sekarang baru kamu datang tagih saya bahwa ada temuan tunggakan pajak pembangunan. Kamu mau lindungi kepala Desa terus mau kasi mati saya?”, tanya Berti

Disinggung terkait pernyataan Inspektorat bahwa tunggakan pajak pembangunan sebesar Rp.103.000.000 itu ada pada Aci Leang selaku penyedia/ kontrkator, Berti kembali membantah pernyataan inspektorat kabupaten TTS.

“Kita jangan sembarang menuduh orang, setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh Aci Leang itu sudah langsung potong pajaknya. Pokoknya yang tidak bayar pajak itu adalah Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni dan isterinya Rince Missa”, tegas Bertimeos

Aci Leang, ketika di konfirmasi tim media ini Selasa (28/03/2023), kebenaran imformasi terkait tunggakan pajak pembangunan sebesar Rp.103.000.000, yang belum dibayar olehnya, Aci Leang membantah, jika pernyataan itu tidak benar.

“Saya ada kerja proyek di Desa Oinlasi berapa milyar sehingga pajaknya harus sebesar itu. Saya tidak pernah Tunggak pajak pembangunan”, ungkap Aci Leang

Hingga berita ini diturunkan, Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni belum berhasil di konfirmasi tim media ini.

(TIM NTT)

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!