Berkas Perkara Dan Barang Bukti Ketua ARAKSI NTT Di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang
Mediasuararakyat.com – Kupang, NTT | Tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengirim berkas perkara dan 42 unit barang bukti dalam perkara Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT Alfred Baun ke pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/03/2023).
Pantauan tim media ini, bahwa Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, selaku Penuntut Umum berdasarkan surat pelimpahan bukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023, dan diterima langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Tipikor Kupang.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari 1 unit Laptop, 5 buah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun didakwa melakukan tindak pidana korupsi ketahuan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut, kami tinggal menunggu sidang majelis hakim untuk pelaksanaan sidang,” jelas Andrew.
(TIM NTT)