Mediasuararakyat.com – Soe, NTT | Diduga “main mata” dengan pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi 8 embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hingga kasus ini mandek sejak tahun 2016 sampai sekarang, kinerja pihak kejaksaan Negeri ( Kejari ) TTS, kembali menuai sorotan elemen masyarakat.

Terbukti kritikan pedas terhadap “ompongnya” kinerja Penegak hukum di Kejari TTS, terkait penanganan kasus 8 embung mubasir, kembali dilontarkan Akademisi Undana, Drs Joni Justus Arnolus Ninu M.pd, saat di minta pendapatnya oleh tim media ini di Kupang, Senin (6/3/2023).

Menurut pria yang akrap disapa Jhoni Ninu ini, indikasi kuat adanya keterlibatan orang penting yang punya kepentingan, hingga menjadikan kasus ini mandek sejak ditangani tahun 2016, sebagaimana disoroti elemen masyarakat sebelumnya, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis , hingga praktisi hukum, seakan kian melahirkan tanya tak berujung, “Ada apa dengan Jaksa di TTS” sehingga hanya mampu menuntaskan satu embung Mnelalete yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mendiamkan 8 embung lainnya?.

“Saya kira pertanyaan ini harus menjadi refleksi bagi kita semua termasuk lembaga DPRD terhormat agar menggunakan hak pengawasan yang melekat untuk segera memanggil Kajari TTS guna mempertanggung jawabkan kinerjanya terkait penanganan perkara 8 embung mubasir”, harap Ninu saat diminta pendapatnya di Kupang, Senin (6/3/2023)

Karena bagaimanapun lanjut putra Amanatun ini, adanya temuan dugaan korupsi dari pihak BPKP perwakilan NTT dalam perkara dimaksut, sudah semestinya menjadi target prioritas pihak Kejari TTS untuk segera dituntaskan dan menjadikan porsi yang sama satu paket di mata hukum, seperti dalam kasus embung Mnelalete.

“Saya minta pak Kajari dan Kasiepidsus tolong jelaskan ke publik, sudah sampai dimana perkara ini ditindaklajuti? Apakah masyarakat harus terus dikibuli dengan janji janji manis tanpa hasil sebagaimana yang disampaikan mantan Kasiepisus Made Santiawan sebelumnya? ” tanya Jhoni.

Dirinya secara tegas mendesak Kajari TTS untuk segera buka suara dan menjelaskan posisi perkara 8 embung yang sudah ditangani sejak mantan Kajari TTS, Fachrizal, SH, namun sampai sekarang mandek dan tidak ada kemajuan.

“Ini yang patut kita pertanyakan agar tidak ada dusta diantara kita”, tegas Jhoni.

Kritikan yang sama juga kembali di lontarkan Meo Leu Timor, Arjona Jefta Selan S.sos, saat di minta tanggapannya via ponsel, Minggu (5/3/2023).

Selan menegaskan, sikap tidak bernyali dan mati angin yang dipertontonkan penegak hukum di Kejari TTS dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya perkara 8 embung mubasir, sudah seharusnya dilakukan gerakan aksi demo untuk mempertanyakan, mengapa kasus ini mandek dan hanya berkutat di alasan klasik menunggu LHP Inspektorat?

“Saya harap ada kejujuran dan keterbukaan Kajari TTS terhadap penanganan perkara ini. Apalagi sudah berapa kali Kajari ganti Kajari namun kasus ini tetap tak ada kemajuan. Tolong Bapak – bapak Dewan terhormat, jangan diam dan tutup mata”, kritik Selan.

Sementara itu Kasiepidsus Kejari TTS, Semuel Sine SH, saat di konfirmasi media ini Senin(6/3/2023) terkait sejauh mana penanganan kasus 8 embung dimaksut yang mana sudah dimulai pemeriksaan saksi-saksi dari Embung Oekefan, dari tahun 2021 lalu tidak memberikan respon , sekalipun sudah membaca pesan chat media ini.

(TIM NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!