Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Desa Tanjung Mekar Kecamatan Pakis Jaya, Karawang, merealisasikan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2023ini, diantaranya dialokasikan untuk pembuatan rabat beton.
Dalam pengerjaan kegiatan tersebut dinilai ada yang janggal, pekerjaan tersebut tidak diswakelola melainkan diduga di borongkan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur kontraktual yang jelas.
Menurut salah seorang warga Dusun Bungin, PN (Inisial-red), mengatakan pengerjaan rabat beton tersebut diborongkan kepada salah seorang berinisial NR warga Teluk Bango Kecamatan Batujaya
” Pengerjaan rabat beton dari Dana Desa dan di kerjakan oleh pihak ketiga NR warga Teluk Bango karena kabarnya pak lurah punya hutang ke NR” Ucap PN
Sementara pantauan dilokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informassi. Menurut salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, menyebutkan kegiatan itu d kerjakan NR
” Saya kerja kepada NR, setahu Saya ini proyek NR” Ujarnya.
Menanggapi hal itu pemerhati Birokrasi dan politik, Lili Romli SH. menegaskan bahwa Kegiatan yang di biayai Dana Desa tidak boleh di borongkan.
“Kegiatan Dana Desa viewer harus dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dan pemdes, semacam padat karya tidak boleh dipihak ketigakan. Itu pelanggaran, kecuali supplyer material atau alat berat boleh dari pihak ketiga,” Tegasnya.
Artinya penerapan Dana Desa pembangunan rabat beton di Desa Tanjung Mekar dinilai patut diaudit, dengan adanya dugaan penyimpangan Juklak dan Juknis penerapan DD berpotensi adanya penyimpangan anggaran.
Sayangnya hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Tanjung Mekar, Ujang Krisna belum dapat dikonfirmasi. (Tim)