Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Menjadi perangkat desa terlebih lagi menjadi kepala desa boleh di ibaratkan seperti ikan di dalam aquarium. Segala tingkah lakunya akan dengan mudah untuk diamati oleh masyarakat baik tindakan Yang benar maupun yang melenceng.

Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.

Tetapi lain dengan kepala Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Di’duga kuat alergi terhadap wartawan, Selaku media yg turut serta, meningkatkan disiplin serta pembangunan, Jumat. (07/04/23).

Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai Sosial Kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.

Ketika wartawan berkunjung ke kantor desa Sumurgede, ingin konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun anggaran 2023, namun Kades Sumurgede bersembunyi dan terkesan menghindar serta tidak menghargai kedatangan awak media, Ada Apa ????
Mengapa kepala desa Sumurgede bersikap demikian dengan wartawan ??? Seharusnya sebagai pejabat pemerintahan selaku pelayanan publik, bukan alergi sama wartawan.

Padahal, awak media hanya ingin konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun anggaran 2023

Kepala Desa Sumurgede tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu dilakukan maka bisa dianggap menentang Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik,

Terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

“Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan, yang mengharuskan pejabat publik memberikan keterangan semua aspek pembangunan di wilayah kerjanya”, ujar Bang Maco selaku Wartawan senior melalui via telepon, Jumat (07/04/23).

Dia sangat menyayangkan atas sikap Kades Sumurgede – Cilamaya Kulon yang tak menghargai profesi para awak media Yang sedang melakukan sosial kontrol, untuk mempublikasikan kinerja pembangunan di wilayahnya.

“Ya hal itu cukup miris, saat era keterbukaan, di jaman globalisasi ini, masih ada saja pejabat yang menutupi diri, menutup kinerjanya, ini ada apa ? awak media harus perlu telusuri hal ini, apakah ada borok borok yang di tutup- tutupi di desa Sumurgede ini yang melibatkan kadesnya ? dan sehingga takut terekspose”, tanya Bang Maco.

“Apabila pejabat publik tidak akan terbuka, untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan pasal 4 pada Bab III ayat 4 UU tentang informasi publik bisa digugat ke pengadilan”, ujar Bang Maco. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!