Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Peringatan Hari Buruh di Indonesia jatuh pada hari senin 1 Mei 2023 nanti. Dalam sejarahnya, Hari Buruh atau May Day memiliki perjalanan panjang, ia juga turut mengubah peradaban dunia, terlebih mengenai kesejahteraan dan jam kerja para buruh. Hari Buruh dijadikan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013.
Hari Buruh menjadi momentum bagi buruh untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan hidup. Tidak jarang mereka juga mengkritisi kebijakan perusahaan atau Pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dengan menggelar unjuk rasa.
Sebelum adanya gerakan buruh, tepatnya tepatnya di masa puncak Revolusi Industri, ribuan pria, wanita dan anak-anak meninggal setiap tahun karena kondisi kerja yang buruk dan jam kerja yang panjang.
May Day adalah hari memperingati sejarah perjuangan para pekerja dan gerakan buruh yang dibanyak negara diperingati setiap 1 Mei. Hubungan May Day dan hak buruh dimulai di Amerika Serikat. Selama abad ke-19, tepatnya di masa puncak Revolusi Industri, ribuan pria, wanita dan anak-anak meninggal setiap tahun karena kondisi kerja yang buruk dan jam kerja yang panjang.
Akhirnya, sejarah hari buruh 1 Mei dianut oleh banyak pemerintah di seluruh dunia bahkan menetapkannya sebagai hari libur nasional, tidak hanya negara yang memiliki pengaruh sosialis atau komunis.
Maka daripada itu, apa yang mereka perjuangkan pada akhirnya sangat memiliki dampak yang luar biasa untuk melindungi kepentingan bersama para pekerja. Berikut adalah perubahannya:
1. Upah yang lebih baik
2. Jam kerja yang wajar
3. Kondisi kerja yang lebih aman
4. Menghentikan pekerja anak
5. Memberikan tunjangan kesehatan
6. Memberikan bantuan kepada pekerja yang terluka 7. Jaminan pensiun
8. Upah yang pembayarannya tertunda
9. Jam kerja dan upah yang layak
10. Hak cuti hamil dan hak cuti haid
11. Hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Peringatan ini juga merupakan perayaan atas kontribusi para pekerja, serta untuk memberdayakan para pekerja memahami hak-haknya.
Kendati demikian, May Day telah diakui oleh berbagai negara di dunia sebagai hari libur nasional mereka yang kemudian dirayakan oleh masyarakatnya dengan berpiknik serta dijadikan kesempatan oleh para buruh untuk melakukan unjuk rasa menuntut haknya dan mendukung kaum pekerja.
Oleh : Badri Tamami
DPC POSNU kota Bekasi