Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Kantor Hukum eL DIALOGIS turut sampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-77 Tahun 2023 di Kabupaten Karawang yang didaulat menjadi tuan rumah se-Jawa Barat. Adapun tema HPN tahun ini adalah “Pers Bebas Demokrasi Bermartabat“.
“Besar harapan kami, insan pers, kawan-kawan wartawan, jurnalis yang berkumpul di tengah nuansa kebebasan pers sebagai tiang penyangga pluralisme demokrasi di Indonesia, benar-benar mendapatkan perlindungan yang semestinya. Setidaknya UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers memastikan perlindungan insan pers tanpa pemberedelan, bahkan kekerasan dan intimidasi,” ungkap Chrysna Adhy Praja, S.K, S.H mewakili Kantor Hukum eL DIALOGIS, dalam pers rilis nya pada mediasuararakyat.com, Rabi (17/5/2023).
Lawyer berbadan ateltis ini menuturkan, dari Pangkal Perjuangan, Kantor Hukum eL DIALOGIS merasa perlu menyuarakan kembali jaminan kebebasan pers dan menjaga semangat edukasi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, pihaknya tidak menafikkan dan menganggap sepi sebuah persoalan kekerasan sistemik yang melibatkan unsur penguasa, dan insan pers. Sebut saja Zaenal Mustofa, korban kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menanti datangnya rasa keadilan, atas apa yang telah menimpanya.
Menurut Chrysna, pembelajaran demokrasi bisa kita dapatkan dari Kabupaten Karawang. Dan apa yang sudah dilaporkannya melalui Polda Jabar dalam penanganan tindak pidana kekerasan tersebut mendapat respon dan penyelesaian seturut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, penyelenggaraan hpn 2023 di mana Kabupaten Karawang menjadi tuan rumahnya harus dijadikan sebagai momentum refleksi dan evaluasi bahwa faktanya, kekerasan terhadap Pers masih terus terjadi.
“Ya, kita sedang menanti tindaklanjut Polda Jabar, dalam hal menuntaskan perkara ini. Kami berharap siapapun pelaku tindak pidana kekerasan, dan apalagi telah menciderai nuansa kebebasan insan pers, di momentum Peringatan HPN ini, yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dapat sama-sama menjunjung tinggi proses penegakan hukum di Indonesia,” terang Krisna usai berdiskusi dengan Kuasa Hukum Zaenal, Maryadi S.H dan sejumlah lawyer Karawang.
Sekedar mengingatkan kembali, Zaenal Mustopa melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Polda Jabar pada 23 Desember 2022. Laporan tersebut terkait kasus penculikan yang dialami Zaenal Mustopa pada Minggu (18/9/2023) dini hari.
Perlu diketahui, sebelumnya para terlapor yakni beberapa ASN Karawang dan seorang warga sipil juga pernah dilaporkan oleh Gusti Sevta Gumilar alias Junot bahkan sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Karawang.
Kemudian pengacara terlapor melakukan Praperadilan dan hasilnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negri Karawang dan kemudian status tersangkanya dicabut.
Proses hukum tetap berlanjut, hasil dari Praperadilan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Namun, dalam proses penyelidikan ulang kasus tersebut dihentikan dengan adanya perdamaian antara Junot dan para terlapor. Sedangkan Zaenal menempuh upaya hukum lain dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar yang prosesnya hingga kini masih berjalan alias belum final. (tgh,/rls)