Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Hukum dan Kriminal

Dua Remaja Diboyong ke Polda Banten, Ini Kasusnya

Mediasuararakyat.com – Tangerang, Banten | Dua remaja berinisial DP (27) dan WS (30) warga Kecamatan, Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.

DP dan WS ditangkap saat berada di dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/04) lalu.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening yang dibungkus kertas voil warna emas berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan di tanah dekat tersangka pada saat ditangkap Kasubdit II.

Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kab Tangerang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP dan WS pada Minggu (30/04) dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP pada saat tersangka ditangkap,” kata Suyono dalam keterangannya pada Selasa (09/05/2023).

Saat dilakukan introgasi, DP mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari WS (30) seharga Rp 400.000, dan pada saat di tangkap DP dan WS sedang melakukan transaksi.

“Setelah di introgasi WS menerangkan bahwa sebelumnya dia membeli barang dari RJ (30) sebesar Rp300.000,” ungkap Suyono.

Suyono mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS,” tutup Suyono.***

Penulis: SN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *