Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ramai pemberitaan dr Fitra Hergyana yang dipilih oleh Bupati Karawang sebagai Plt. Direktur RSUD Kabupaten Karawang masih belum usai bahkan menjadi polemikën.
Sebelumnya, di media massa, pelapor Pancajihadi Alpanji menyebut adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Karawang terkait keputusannya yang menunjuk dr Fitra Hergyana menjadi Plt. Direktur RSUD Karawang dan mengaku telah menjadi pelapor atas dugaan rekomendasi yang tidak sesuai aturan itu.
Namun demikian, hal tersebut berbanding dengan yang diutarakan Hendra Supriatna, SH.,MH pemilik kantor hukum Aria Mandalika tersebut menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Bupati yang menetapkan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt. Direktur.
“Jadi banyak mendorong dokter Fitra supaya di copot ini namanya ada politik kepentingan”
Masih kata Hendra, Politikal will Bupati harusnya di sambut baik oleh masyarakat dan semua pihak, oleh karena itu kegiatan pengangkatan dalam jabatan struktural, Bupati mengambil semangat ‘The right man on the right place’ untuk mendukung proses rekrutmen pejabat struktural,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (03/05/2023).
“Yang inggin mengantikan dokter Fitra hal ini menjadi presedent buruk. Jadi menurut saya walapun ada rekomendasi KSN RI, tidak perlu ditanggapi oleh bupati.” Kata Hendra.
Lanjutnya ia menilai dr Fitra dari dalam hal akademi sudah memenuhi syarat, juga sebagai dokter pasti memiliki keterampilan, kecerdasan, produktif, kreatif dan inovatif,” jelasnya.
Ia beranggapan, hebohnya pemberitaan mengenai penetapan Plt. direktur RSUD timbul dari segelintir pihak yang tidak senang, sehingga meragukan keputusan Bupati dalam penunjukan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Karawang Penunjukan dr Fitra Sah Tidak melanggar Hukum. (tgh)