Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mengapresiasi komisi I DPRD Kabupaten Karawang atas diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jabatan Plt. Direktur RSUD.
Saya masih ingat ada dua anggota DPRD pernah bicara akan RDP namun tidak ada kejelasannya.Namun kami sangat menyayangkan juga RDP diadakan secara tertutup padahal ini urusan publik dan bukan menyangkut rahasia negara.
Kami menyayangkan juga ketua Komisi I terkesan sebagai corong atau humas eksekutif.
Dari pemaparan ketua komisi I kita dapat tahu hasil dari RDP tersebut. Dan kami menyimpulkan bahwa RDP tersebut sangat menyesatkan tidak berdasar pada substansi permasalahan” ucap Sekjen Kompak Reformasi yang biasa disapa Panji vija WA pada Mediasuararakyat.com, Rabu (10/05/2023).
Lebih jauh Panji menjelaskan, dari statemen ketua komisi satu di beberapa media termasuk video yang beredar bahwa pembahasan yang menyangkut jabatan tertinggi di RSUD sekarang yang lagi viral itu, Ketua Komisi menyebutkan Peraturan No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 Tentang organisasi Perangkat Daerah kabupaten Karawang.
PP No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda No. 11 tahun 2021. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG. Peraturan perundangan tersebut itu sama sekali tidak mengatur jabatan dr. Fitra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Peraturan atau dasar hukum di atas adalah peraturan yang menyangkut tentang dasar hukum pengangkatan jabatan Direktur RSUD yang definitif.”ungkapnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa bupati selaku pejabat pembina kepegawaian itu menggkat dr. Fitra sebagai Plt. Ya tentu saja kalau urusan PLT itu ada aturan tersendiri yaitu
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana
Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”
Nah dr. Fitra itu diangkat jadi Plt. 28 Mei 2021. Jadi genap sudah 2 tahun. Jelas ini pelanggarannya.”tegas panji.
Kemudian Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”
Perlu diketahui pula dr. Fitra itu menjabat sebagai fungsional paling rendah yaitu Ahli Pertama harus Melawati satu jenjang lagi yaitu ahli muda sebelum menduduki jabatan ahli Madya.
Dalam SK Bupati tertanggal 28 Mei 2021 jelas dr. Fitr Hergayana itu diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD bukan Direktur RSUD, dan sampai saat ini dia dr. Fitra menandatangani dokumen tentu saja dibawahnya tanda tangan tersebut ada nama dan jabatannya sebagai Plt
Jadi wajar kalau KASN memberi teguran berupa surat rekomendasi yang memiliki konsekuensi penonaktifan selaku kepala daerah.
Sekali lagi kita jangan terkecoh antara jabatan definitif dan Plt. Yang mana memiliki aturan sendiri-sendiri.”tandas Panji. (tgh)