Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Hukum dan Kriminal Kancah Publika

Terbukti bahwa , Putusan MA Dimenangkan oleh Perhutani Atas Tanah Petak 25 a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe

Mediasuararakyat.com – Purwakarta, Jawa Barat | Perjuangan PERHUTANI mempertahankan kawasan hutan di  petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari kecamatan Ciampel kabupaten Karawang berbuah manis. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1365 PK/Pdt/2022, MA menolak upaya hukum luar biasa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat ARA dkk, sehingga putusan PK ini  mempertegas Putusan MA yang dimenangkan Perhutani.

Hal tersebut dikatakan Yayat Sudrajat selaku kepala bidang hukum kepatuhan dan kehumasan KPH Purwakarta pada mediasuararakyat.com, Sabtu (27/05/2023).

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah milik ARA cs , adalah tidak terbukti. Sehingga Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan jika objek perkara yang berada di Petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe adalah tanah kawasan hutan negara yg dikelola oleh PERHUTANI”, ujar Yayat.

“Dengan adanya putusan MA ini, sebagai bukti bahwa kami (PERHUTANI KPH Purwakarta) berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan negara”, tegas Yayat

Lebih lanjut Yayat juga, mengungkapkan sebagian kutipan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1810 K/Pdt/2022, sebagai berikut :

“MENGADILI SENDIRI :

Dalam Perkara Pokok :

Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi :

1) Mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;

2) Menyatakan bahwa tanah objek sengketa perkara a quo adalah kawasan hutan negara yang dikuasai oleh Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dikelola oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;

3) Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;

4) Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp1.930.750.239,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng;”

Selanjutnya pada hari Kamis, 25 Mei 2023 di lokasi objek sengketa, dilaksanakan pemasangan Plang/Baliho PENEGASAN KAWASAN HUTAN oleh Perhutani, didampingi oleh aparat dan instansi terkait, antara lain :

1. Gakum KLHK dan jajaran

2. Perhutani KPH Purwakarta.

3. Asper/KBKPH dan jajaran

4. Danru Polhut dan Anggota

5. Kapolsek Ciampel dan jajaran.

6. Unsur Koramil Telukjambe.

7. Kepala Desa Mulyasejati.

8. Kepala Desa Mulyasari.

9. Ketua LMDH Rajadesa dan jajaran.

10.Ketua LMDH Mulyajati dan jajaran.

Sedangkan Danru Polhutan KPH Purwakarta Deni mengatakan bahwa kedepannya, diharapkan semua pihak untuk menjadi tahu bahwa tanah yang disengketakan oleh sdr. ARA dkk, sekarang terbukti adalah kawasan hutan negara.

“Dan selanjutnya agar segera melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MA,  karena kami hanya menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi kawasan hutan”, tegas Deni.

Penulis : Red

Sumber :

Humas Yayat Sudrajat S. H ok Kom – PHT Purwakarta.

Reporter : Catur js

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *