Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kendaraan Daerah (Organda) Kabupaten Pandeglang dianggap tidak ada oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Pasalnya, dalam pembuatan dan perpanjangan KIR mobil yang merupakan uji kelayakan jalan kendaraan umum termasuk angkutan lainnya tidak melibatkan pihak Organda tersebut.
“Sebagai mitra dari Dishub Pandeglang, mestinya dalam pembuatan uji layak jalan atau Kir melibatkan Organda Kabupaten Pandeglang. Pihak Dishub langsung memproses KIR itu, mereka (Dishub Pandeglang,-red) menganggap Organda Tidak Ada,” ungkap Ketua DPC Organda Kabupaten Pandeglang, Muhamad Alan kepada wartawan, Senin (05/06/2023).
“Mestinya pihaknya mempertanyakan dulu keanggotaan bagi pengusaha kendaraan umum yang membuat KIR harus ada rekomendasi dari Organda dengan membayar iuran anggota terlebih dahulu,” sambungnya.
Menurutnya, selama ini kiprah Organda dan banyak peran membantu Pemkab Pandeglang dalam hal ini Dishub sebagai mitra kerja.
“Soal rekomendasi pembuatan KIR yang dilakukan oleh para anggota Organda harus ada rekomendasi dari Organda sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlaku diseluruh Indonesia,” katanya.
Dirinya mengaku kecewa dengan sikap Dishub Pandeglang yang menganggap Organda sebagai mitra kerja tidak ada.
“Banyak hal yang akan kami ungkap soal Dishub Pandeglang, kami tidak ingin disamakan seperti Ormas atau LSM. Organda ini organisasi resmi sebagai mitra kerja Dishub, kita lihat aja nanti,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa KIR mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan, Nomor 22 tahun 2009). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.
Sementara Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal tersebut.***
Penulis: SN