Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meresmikan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak di Pendopo Kabupaten Pandeglang pada Senin (12/6/2023).

Hadir pada acara peresmian tersebut, Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Pandeglang Helena Octavianne, S.H., M.H.,Bupati Pandeglang Irna Narulita, Karutan Kelas II Pandeglang, Mohamad Fadil, Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Suryanto, S.A.P., dan Ketua Umum Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, Abas Ranta.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne, mengatakan, Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak ini bersinergi dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan seluruh Forkopimda.

“Posko ini nantinya untuk menerima dan menampung aduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, akan tetapi laporan Kepolisian tetap berjalan,” kata Kejari.

Helena menjelaskan, selain menerima aduan dari masyarakat, para petugas Posko ini akan memberikan arahan kepada terduga korban untuk melakukan langkah-langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban kekerasan terhadap anak maupun kasus asusila yang menimpa para kaum wanita.

“Kita juga akan terus memantau hingga sejauh mana perkembangan kasus yang sedang berjalan, seperti terkait psikolog dan psikiaternya,” jelas Helena.

Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dibuatnya Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak oleh Kejari Pandeglang.

“Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, ini baru ada pertama di Kabupaten Pandeglang bahkan di Indonesia, Saya sebagai pribadi dan Bupati yang seorang wanita memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ibu Kejari Pandeglang yang juga seorang Wanita,” ucapnya singkat.

Sementara, Ketua Umum RPM Banten, Abas Ranta selaku pemerhati tentang perempuan dan anak sangat berterimakasih dengan adanya Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak itu.

“Dengan adanya Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak, membuktikan bahwa seluruh elemen bersatu untuk mencegah maupun memberantas kejahatan yang sering menimpa terhadap kaum wanita dan anak, nantinya masyarakat juga bisa mengadukan nasibnya bilamana menjadi korban kejahatan kepada Kejaksaan selain kepada Kepolisian yang nantinya pihak Kejaksaan akan berkolaborasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjutinya,” kata Abas singkat.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!