Mediasuararakyat.com – Tangerang, Banten | Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM Geram) Banten Indonesia menyampaikan pernyataan sikap atas pernyataan dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketum Geram Banten, H Alamsyah, MK menilai pernyataan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti itu mengandung nilai Provokatif.
“Jadi apa yang telah di tuduhkan oleh kabid hubungan Industrial pada dinas ketenegakerjaan kabupaten tangerang saudari Desyanti terhadap kami LSM dan Ormas adalah suatu perbuatan yang sangat keji yang secara tidak langsung seolah keberadaan LSM dan Ormas salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja atau buruh,” ungkap Alamsyah, kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Padahal kata pria asal Jayanti ini, permasalahan PHK sama sekali tidak ada kaitan dengan LSM atau Ormas. Sangat jelas sekali perkataan saudari Desyanti dalam wawancara ekslusif pada salah satu kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen manufacture check di program evening up pada jumat (16/6), dimana selaku kabid HI yang notabenenya atas nama Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Menurut hemat kami, sengaja untuk menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik sebuah profesi LSM dan Ormas dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar dan kami anggap itu adalah perbuatan melawan hukum,” katanya.
Pernyataan Kabid HI Disnaker itu, lanjut Alam, menyebutkan perusahaan tidak nyaman dan merasa terganggu akibat surat dari LSM dan Ormas serta investor banyak gangguan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
“Menurut pandangan kami ucapan atau tuduhan tersebut sangat provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di NKRI,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selaku Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang mencerminkan seorang ASN yang memiliki SDM yang masih minim, berwawasan dan tidak mengetahui jika sebuah LSM dan Ormas mempunyai payung hukum yang mana membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Alamsyah.
“Ucapan atau tuduhan tersebut terkesan menganggap LSM dan Ormas anti terhadap Investor yang mana seolah-olah keberadaan kami sangat mengganggu terhadap para investor adalah tuduhan yang tidak mendasar, terkesan sengaja memojokkan dengan mencari kambing hitam untuk menutupi kegagalan kinerja Disnaker dalam menjaga agar tidak terjadi banyaknya PHK dan menjaga investor yang ada di kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Dijelaskan Alam bahwa LSM dan Ormas adalah sebuah wadah terakhir jeritan masyarakat baik pekerja ataupun lingkungan yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas perlakuan para pengusaha yang memperlakukan masyarakat Indonesia.
“Kamipun profesional dan santun dalam menyampaikan keluhan dari masyarakat melalui cara bersurat terhadap Dinas terkait dan juga pihak perusahaan untuk mengklarifikasi atau mengingatkan para pengusaha agar tidak semena-mena dalam memperlakukan masyarakat baik pekerja maupun lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Terakhir Alamsyah kembali menegaskan bahwa dalam pernyataan sikapnya, selaku aktivis sosial kontrol, sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Ormas memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat juga, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan tujuan negara.
Sebelumnya diberitakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuding keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Kata Desyanti, banyak pabrik di Kabupaten Tangerang yang tutup akibat permintaan yang menurun sehingga suku bunga menurun. Selain itu pengusaha juga mengeluhkan kenyamanan berinvestasi.
Menurut Desyanti di lingkungan perusahaan banyak LSM dan Ormas yang mengganggu sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).***
Penulis: SN