Menanti Keputusan MK, Bacaleg Dipastikan Akan Mundur Jika Sistem Tertutup
Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh seluruh partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se-Indonesia terancam batal untuk mencalonkan diri jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup.
Seperti disampaikan beberapa Bacaleg di Kabupaten Pandeglang yang hingga saat ini mereka masih ragu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik tersebut.
“Iya benar dari beberapa Bacaleg baik DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi khususnya dari mulai nomor 3 dan seterusnya akan rame-rame mengundurkan diri sebagai calon jika keputusan MK menganut sistem proporsional tertutup,” ungkap salah seorang Bacaleg dari partai besar di Pandeglang yang tidak mau disebutkan namanya itu, kepada media, Sabtu (03/06/2023).
Menurut Caleg dengan nomor urut 4 ini, apabila pemilu 2024 menganut sistem proporsional tertutup para caleg dari nomor urut 3 sampai seterusnya akan sia-sia dalam perjuangannya untuk mendapatkan suara dari masyarakat karena keputusan ada di partai siapa yang akan menjadi wakil rakyat baik DPRD Kabupaten maupun Provinsi bukan berdasarkan suara terbanyak hasil dari pemilu tersebut.
“Proses tahapan di KPU memang sudah berjalan saat ini dari mulai pendaftaran caleg hingga pendataan pemilih, tinggal menunggu Daftar Calon Tetap (DCT). Dan jika tertutup akan mundur semua caleg, bahkan mungkin Pemilu 2024 bisa diundur atau dibatalkan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Caleg DPRD Pandeglang inisial D dari Partai Gerindra, dirinya bersama caleg yang lain akan mundur menjadi caleg tersebut.
“Lebih baik bubarkan saja MK-RI yang dinilai berpihak kepada penguasa, ingat bahwa MK-RI bukan pembuat aturan pemilu melainkan hanya menangani sengketa kecurangan baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres,” tandasnya.
Dikatakannya, bahwa Demokrasi adalah hak rakyat jangan sampai ‘Beli kucing dalam karung’ yang akhirnya menjelma jadi Petugas Partai.
“Saya kira ini ada dugaan missi pengagalan pemilu 2024 dengan dalih gugatan sistem porprosional tertutup ke MK-RI,” katanya singkat dengan nada kesal.
Sementara Afandi Jarkasih Nur, salah seorang aktivis Banten mengatakan, bahwa dari analisa pihaknya sebagai pengamat bahwa gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
Diketahui dari informasi di salah satu media online bahwa lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
“Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana,” jelasnya, seraya menambahkan agar MK bisa mempertimbangkan situasi dan kondusif negara dan bangsa Indonesia saat ini.
“Mestinya gugatan itu dilakukan dan keputusan nya tidak ditahun politik seperti ini. Jelas rakyat akan berontak dan negara akan Keos,” pungkasnya.***
Penulis: SN