Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kuasa hukum terdakwa dugaan Asusila Yangto anggota DPRD Pandeglang akan melaporkan Kanit PPA dan Kapolres Pandeglang ke Mabes Polri setelah kliennya divonis 5 bulan penjara dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten.

Satria Permana sebagai Kuasa Hukum yang mendampingi terdakwa Yangto dalam persidangan kasus dugaan asusila itu mengatakan, pihaknya menduga bahwa dalam proses kliennya ada dugaan tidak sedap selama proses penyidikan Polres Pandeglang.

“Alasan rasional hukumnya adalah ini delik hukum yah. Ko bisa Kanit menerima adanya surat pencabutan laporan, yang kedua dibulan November 2022 ko bisa pelapor membuat surat pernyataan perkara dilanjutkan kembali. Ini ada apa sih sebetulnya?,” tandas Satria Permana kepada awak media, Rabu (21/06/2023) usai persidangan.

“Temen-temen media kawal, kalau memang penegakan hukum itu dari hulu sampai hilir, dari mulai kepolisian sampai kejaksaan dan pengadilan hari ini memutuskan klien kami bersalah,” katanya.

“Kami akan melakukan sikap, pertama akan koordinasi dengan Irwasda dan Propam Polda Banten atau mungkin kami akan ke Mabes Polri,” sambungnya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Indira Patmi yang didampingi Halim anggota Panji Answinartha dan Eva Khoerizqiah saat membacakan putusannya mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan penjara dengan subsider atau denda kurungan 1 bulan sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan yakinkan bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda subsider Rp. 17.260.000,- atau kurungan penjara 1 bulan,” kata Hakim Ketua Indira Patmi.

Sedangkan Juru bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Ravee menjelaskan, terdakwa sudah menjalani tahanan sejak 23 Pebruari 2023 hingga saat ini.

“Keputusan hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya di persidangan, dan tadi pengacara terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menerima putusan hakim,” ujarnya.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!