Mediasuararakyat.com – Lebak, Banten | Ribuan Warga yang mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) di Kabupaten Lebak mengeluhkan pelayanan kesehatan yang tidak bisa berobat di klinik swasta terdekat.
“Iya benar terus terang saja kami mengeluhkan soal pelayanan JKN PBI yang tidak bisa untuk dipergunakan berobat di klinik-klinik swasta terdekat. Sementara pelayanan di Puskesmas kami rasakan belum maksimal, selain tidak 24 jam juga fasilitasnya, ketersediaan dokter pun di puskemas terbatas, dan hanya ada pada waktu pagi sampai siang saja, sementara sore dan hari libur tidak ada dokter.” tutur beberapa orang warga penerima JKN PBI di wilayah Kabupaten Lebak Selatan saat di konfirmasi media, Senin (03/07/2023).
“Intinya pelayanan yang sudah bisa di klinik swasta, kenapa sekarang tidak bisa yang sudah kami tanyakan juga ke pak kepala desa (kades). Ada apa?,” sambungnya.
Para Kepala Desa di Kecamatan Bayah Lebak Selatan yang tergabung dalam APDESI Kecamatan Bayah ternyata sama mempertanyakan warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN kesehatan, sudah tidak lagi bisa berobat ke klinik terdekat tersebut.
“Masalah ini terjadi lantaran kepesertaan warga penerima iuran PBI yang jumlanya mencapai ribuan orang dipindah secara sepihak ke Puskemas Bayah,” ungkap Ketua APDESI Kecamatan Bayah, Sanusi kepada awak media belum lama ini.
Bahkan kata Sanusi, para kepala desa juga mengirim surat kepada Pj Gubernur Banten yang berisi permohonan agar penerima PBI JKN BPJS Kesehatan ini bisa kembali mendapatkan layanan Kesehatan di Faskes 1 yakni Klinik Bougenville Bayah.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat pemegang JKN PBI BPJS Kesehatan APBD 1 dengan Faskes 1 Klinik Bougenville Bayah yang telah pindah Faskes tanpa sepengetahuan dan keinginan, maka dengan ini kami mengajukan permohonan keinginan pindah kembali ke Faskes 1,” demikian bunyi surat APDESI Bayah yang ditandatangani Ketuanya Sanusi dan Sekretaris Usep Suhendar.
Sekretaris APDESI Bayah Usep Suhendar tidak membantah pihaknya mengirim surat ke Pj Gubernur dan ditandatangani 11 kepala desa se Kecamatan Bayah terkait adanya pemindahan layanan sepihak warga penerima JKN PBI. Bagaimanapun juga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan baik di faskes swasta dan atau pemerintah.
“Kami memohon kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan keleluasaan kepada warga kami untuk dapat layanan kesehatan yang sesuai permohonan terdaftar pertama kali. Selama ini banyak warga kami milih dan merasa nyaman berobat ke klinik yang awalnya sebelum mempunyai JKN jdi pasen umum, dan Alhamdulillah berkat adanya JKN – PBI bisa dirasakan manfaatnya tetapi secara tiba-tiba sudah tidak bisa berobat lagi diklinik karena infonya dipindahkan tiba-tiba padahal sudah mendapatkan pelayanan kurang lebih berjalan 5 bulan di Klinik,” tandas Usep.
Lanjut Usep, pihaknya sudah mempertayakan masalah ini ke klinik bersangkutan.
“Pihak klinik membantah telah memindahkan faskes warga miskin ke PKM terdekat. Informasinya itu dilakukan pihak BPJS Cabang Serang,” ujarnya.
Usep menambahkan, warga Bayah saat awal pendataan untuk dimasukan sebagai menerima JKN – PBI, rata-rata memilih Klinik Bougenville Bayah karena selain pelayanan 24 Jam buka dokter standby baik dihari libur biasa dan libur Nasional.
“Karena menentukan faskes 1 itu kan kewenangan warga sesuai aturan yang berlaku. Sekarang dipindah tiba-tiba membuat kebingungan sehingga harus diluruskan,” pungkasnya.
Sementara Bupati Lebak, Hj. Itty Octavia Jayabaya belum bisa dimintai keterangan soal keluhan warga tersebut.***
Penulis: SN