Mediasuararakyat.com – Banten | Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, mengusulkan ada penggolongan narapidana berdasarkan kejahatan yang dilakukan di lapas. Dimyati juga menyoroti kondisi rumah tahanan yang dinilai sudah tidak layak.
Hal ini ia sampaikan seusai kunjungan reses di Kanwil Kemenkumham Banten bersama anggota Komisi III lainnya. Bila perlu, Dimyati mengatakan Kanwil bisa membangun lapas di pulau yang ada di Pandeglang atau Lebak.
“Kalau misalnya perlu, di Pandeglang ada pulau, di Lebak ada pulau, bisa menggunakan pulau-pulau itu, karena pulau-pulau itu tidak digunakan,” kata Dimyati, Senin (17/07/2023).
Sejauh ini, menurut Dimyati, baru ada beberapa lapas yang ada di Banten yang fungsinya dibedakan. Ada Lapas Anak dan Lapas Perempuan di Tangerang. Tapi khusus narapidana narkoba, tipikor dan kejahatan lain masih disatukan.
“Supaya jelas karena tidak bisa tahanan narkoba disatukan dengan non-narkoba,” ujarnya.
Saat ini, lanjut mantan Bupati, kondisi lapas-lapas yang ada di Banten juga sempit dan sudah tidak bisa dikembangkan pembangunannya. Ini berdampak pada kapasitas tahanan yang membeludak.
Ia usulkan, Kanwil bisa kerja sama dengan pemda mencari tempat baru untuk pembangunan lapas atau rutan. Bila perlu, Kanwil melakukan ruilslag dengan tanah milik pemda di daerah-daerah.
“Rata-rata yang namanya rutan dekat dengan masjid, pendopo, kepolisian, salah satu contoh Pandeglang, itu sudah tidak layak, sempit, maka itu bisa dilakukan ruilslag di tempat lain, dan itu bisa digunakan,” imbuhnya.
Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu tak segan menyatakan kesiapannya untuk membantu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat jika hal tersebut ingin direalisasikan.
Sebagai informasi, Rutan IIB Pandeglang sendiri memiliki luas 5.885 M2, dengan jumlah penghuni saat ini sebanyak 278 orang, dari kapasitas yang seharusnya yakni 121 orang.***