Mediasuararakyat.com – Banten | Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar peredaran ratusan uang dolar Amerika Serikat palsu dan pecahan ratusan ribu rupiah uang palsu, tak tanggung-tanggung ratusan lembar mata uang Uni Eropa disita sebagai barang bukti.

Terungkapnya peredaran uang palsu setelah penyidikan menindaklanjuti berdasarkan informasi dari masyarakat terkait rencana 5 orang pelaku hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Pandeglang.

Adapun identitas 5 orang pelaku ini yaitu LJ, AA, AI, ditangkap di rumahnya AA yang berada di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Indramayu dan Subang Jawa Barat.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dari kelima pelaku ini polisi menyita barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta rupiah, 900 lembar US Dolar dan 100 lembar Euro, apabila dikonversikan ke rupiah total kurang lebih mencapai senilai Rp 15 Triliun.

“Adapun modus operandinya dari pelaku ini transaksi ini terjadi bulan April dimana 3 orang pelaku dari Pandeglang datang ke Indramayu mengecek barang yang ada disana, kemudian setelah ngecek barang, di tanggal 29 April terjadi transaksi yang dimana uang yang Rp 300 juta palsu itu dibayar Rp 150 juta artinya dua banding satu,” ungkap Shilton, Sabtu (18/7/2023).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari pelaku ketika ditanya oleh polisi uang palsu itu belum sempat disebar luaskan di wilayah Pandeglang.

“Kalau uang tersebut pengakuan dari pada pelaku belum sempat diedarkan baru transaksi kita berhasil mengamankan, sementara ini belum ada korbannya,” kata Shilton.

Ia melanjutkan, selain menyita barang bukti uang palsu itu, polisi menyita barang bukti lainnya yaitu dua pucuk senjata api Airsoft Gun dan dua unit kendaraan roda empat.

“Iya itu dari inisial LM buat jaga-jaga alasannya katanya, ya selain mengamankan uang palsu kita juga amankan dua pucuk senjata Airsoft gun dan 2 kendaraan mobil Avanza dan Fortuner,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk sementara polisi masih terus melakukan proses pengembangan dan pengejaran terhadap pencetak uang palsu itu dan pelaku lainnya.

Dari perbuatanya kelima pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!