Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (12/7/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, bahwa barang bukti yang pada hari ini dilakukan pemusnahan yang sudah dinyatakan Inkrah selama 3 bulan terakhir.
“Hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan kegiatan rutin dengan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, ada sebanyak 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Ia menyampaikan, 50 perkara tersebut terdiri dari, 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL, serta 3 perkara cukai.Adapun rekapitulasi Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis shabu dengan berat neto 76,2301 gram, jenis ganja dengan berat neto akhir 13,7492 gram, obat merek heximer sebanyak 4.404 butir, merek tramadol sebanyak 19.082 butir, Alprazolam Camlet sebanyak 48 butir dan handphone dengan berbagai merek sebanyak 23 buah termasuk roko ilegal tanpa cukai dengan berbagai merek sebanyak 975 slop dan barang bukti lainnya.
Dikatakannya, dari berbagai macam perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang sudah ingkrah pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor sehingga dilakukan pemusnahan tersebut.
“Banyak perkaranya antara lain kan yang pasti narkotika ganja dan shabu, kemudian ada perkara pencabulan ada perkara pembunuhan,” kata Helena.
Ia melanjutkan, untuk barang bukti rokok dari berbagai merek ini yang memang ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beacukai.
“Kalau di dalam berkas perkaranya karena ditangkapnya dari penyidik beacukai mereka menangkap karena tidak ada pita cukainya,” tandasnya.***
Penulis: SN