Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Warga Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang tergabung dalam “Sahabat Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC)” mengadu ke DPRD Karawang, menuntut PT Jasamarga agar hentikan projek jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan yang berada di Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan  Pangkalan Kabupaten Karawang Karawang.

Didin selaku Ketua Sahabat IPPC di Ruang Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang mengatakan kegiatan projek jembatan Japek 2 selatan oleh PT Jasamarga di daerahnya telah berdampak terhadap rusaknya sumber mata air Citaman yang berada di Kampung Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, pihaknya meminta PT Jasa Marga untuk menghentikan projek tersebut.

 “Ada 3 sumber mata air permanen di wilayah kami, salah satunya sumber mata air Citaman yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga, karena projek jembatan Tol Japek 2 ini berdekatan dengan mata air, diduga telah membuat mata air ini surut dan terancam rusak,” jelasnya saat dengar pendapat bersama PT Jasamarga di Ruang Rapat 2 DPRD Karawang, Kamis (13/7/2023).

“Kami meminta pihak PT Jasa Marga untuk menghentikan projek jembatan Tol Japek 2 Selatan. Jadi sebelum ada kajian terlebih dahulu, kami meminta untuk pekerjaan projek tersebut dihentikan dulu, karena mata air ini juga masuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi,” lanjutnya.

IPPC juga pada dengar pendapat tersebut menuntut PT Jasamarga untuk merealisasikan 5 tuntutan lainnya.

“Secara resmi ada 6 tuntutan dari warga, pertama hentikan aktivitas di mata air Citaman sebelum ada keterangan dari ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kedua, adanya jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga, Kami juga meminta disediakan jembatan penyebrangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan”, kata Didin menambahkan.

 “Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021,” terangnya.

Di tempat sama, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan keputusan final terkait tuntutan warga atas projek PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah adanya tinjauan lapangan pada Jum’at (18/2023) besok.

“Kami sekadar hanya menyampaikan aspirasi warga dan hasil dari rapat dengar pendapat besok akan ditindaklanjuti di lokasi dan tuntutan dari warga nanti akan disampaikan usai tinjauan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Japek Selatan Deni Suherman tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan warga tersebut, ketika dikonfirmasi.

“Mohon maaf besok saja setelah tinjauan lokasi,” katanya saat diwawancarai usai dengar pendapat.

Dari pantauan, Komisi 1 DPRD Karawang mengundang PT. Waskita Karya, PT. Jasamarga, DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Kabag Hukum, Camat Kecamatan Pangkalan dan beberapa warga Citaman.

Penulis : DKS

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!