DPC HAPI Karawang Gelar Seminar Hukum UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) membuktikan mempublish kepada masyarakat bahwa Himpunan Advokat Pengacara Indonesia yang ada di Karawang adalah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia yang sesungguhnya, tidak ada lagi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia yang lain.
Untuk meningkatkan pengetahuan informasi publik mengenai konsep kekuatan akta fidusia sebagai produk hukum, maka dari itu Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) DPC Karawang menggelar Seminar Hukum yang dihadiri peserta seminar yang berasal dari berbagai organisasi Advokat, lembaga masyarakat dan berbagai Universitas yaitu: Unpad, Unsika, UBP, Dharma Andika dan para wartawan se-Jawa Barat.
Seminar Hukum tersebut menghadirkan 3 narasumber, yaitu:
1. Ketua DPD Jawa Barat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia, H. Deni Hermawan, SH.,MH.
2. Sekjen DPD HAPI Jawa Barat, Yosep S Bimantara, SE.,SH.,MH.
3. Dr. Syafrial Bakri, SH.,SE.,MH.,CPCLE.
Acara Seminar Hukum tersebut dilaksanakan di Hotel Brits Karawang, pada Sabtu (15/7/2023) dengan mengusung tema “Kekuatan Akta Fidusia Sebagai Produk Hukum UU No 42. Tahun 1999 Dalam Menegakkan Keadilan di Masyarakat”.
Acara Seminar Hukum tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars Hapi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kalam ilahi, sambutan-sambutan dari kepanitiaan dan section tanya jawab.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Seminar Hukum, Agus Purwanto, SH.,Skom.,CAHRM mengatakan, “seminar hukum berawal dari pembicaraan Dr. Syafrial Bakri ketika sidang terbuka itu ada salah satu yel-yel pada sidang terbuka yang disaksikan oleh doktor-doktor dan profesor-profeser internasional yang menurut saya menjadi titik terang, titik tolak untuk membuat seminar hukum,” ucapnya.
“Kemudian setelah beberapa waktu ada dari Kapolda Metro Jaya menggaris bawahi tentang Debt Collector, kemudian dari sisi seperti itu kita akhirnya berbicara atau berbincang-bincang di DPD HAPI, banyak hal mengenai debt collector ini apa landasan hukumnya, kemudian bagaimana pelaksanaan dan aplikasinya apakah debt collector itu salah dan siapa yang salah, artinya dalam arti terhadap hukum fidusia ini,” ujarnya.
“Jadi istilah gampangnya kalau kita lihat kita bayar, kita menghutang katakanlah seperti itu, tetapi kita tidak bayar yang disalahkan yang dihutangi, itu gambaran singkatnya saja. Nah, untuk itu kita adakan seminar mengupas segala sesuatu undang-undangnya, aplikasinya yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber-narasumber kita yang ada didepan,” pungkasnya.
Sementara, ketua DPD Jawa Barat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), H. Deni Hermawan, SH.,MH menyatakan, “yang tak kalah pentingnya acara ini akan meriah dan tidak akan meriah apabila tidak ada peserta seminar, seminar hukum ini diadakan oleh Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dengan STIH Dharma Andika dan yayasan BK Advokat Indonesia dengan tujuan satu membuktikan bahwa eksistensi daripada organisasi Advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPC Karawang yang sesungguhnya yang sebenarnya katakan HAPI yang sah ada adanya, buktinya dedikasinya membuktikan mengadakan seminar hukum “Kekuatan Akta Fidusia Sebagai Produk Hukum UU No 42. Tahun 1999 dalam menegakkan keadilan di masyarakat” kemudian yang tak kalah pentingnya tujuan daripada HAPI ini ada eksistensinya juga, memberikan publikasi penerangan-penerangan hukum, mengingat teori fiksi yang ada di peranata hukum di azas-azas hukum yang ada di kita ini, apa itu bahwa dianggap seluruh masyarakat tahu hukum,” ujarnya.
Deni menegaskan, “bahwa seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke dari kota sampai kampung itu tahu hukum, jadi keberadaan kami dengan narasumber-narasumber cold fivenya teruji baik secara akademisi maupun secara praktisi hukumnya. Kami akan berusaha sesuai kemampuan kami, skil kami, amanah kami sebagai advokat Indonesia, sebagai akademisi untuk memberikan penerangan hukum, supaya menjadi tidak gelap,” tegasnya Deni.
Sedangkan Sekjen DPD HAPI Jawa Barat, Yosep S Bimantara, SE.,SH.,MH menyampaikan, “orang-orang hebat adalah orang-orang yang bisa memotivasi dirinya sendiri untuk maju, tanpa diminta atau dipaksa oleh orang lain, Yosep berharap HAPI ini jangan dipaksa dan diminta oleh DPD, harus berkreatif dan berinisiatif,” ucapnya.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Syafrial Bakri, SH., SE.,MH.,CPCLE. “Saudara-saudara sekalian didepan saudara ada skema, skema ini adalah hal yang sangat dasar yang harus saudara-saudara pahami, karena dari skema inilah lahir yang namanya perjanjian dan ada perjanjian pokoknya dan melahirkan akta fidusia yang disebut dengan perjanjian tambahan,” ujarnya.
“Bahwa ada yang mampu membeli kendaraan atau membeli properti atau membeli tanah yang dengan kontan, lalu ada yang tidak mampu dengan menggunakan lembaga pembiayaan. Nah, yang menggunakan lembaga pembiayaan inilah yang melahirkan akta fidusia sebagai perjanjian tambahan yang lahir daripada perjanjian pokok. Konsumen awalnya datang ke dealer, saya contohkan dealernya adalah Auto 2000, di dealer menyediakan mobil, lalu mobil tersebut diminati oleh konsumen. Nah, kemudian karena konsumen tersebut tidak mempunyai dana sehingga dia ngomong sama marketingnya atau sales-nya. Bahwa saya akan kredit gimana, kreditnya apa, kreditnya adalah Fortuner misalkan. Maka terjadi interaksi antara konsumen dengan pihak dealer atau main dealer, kalau main dealer ini langsung dari pabrik Auto 2000 kalau dealer misalkan tunas mobil itu adalah dealer, dia bukan dari pabrik dia hanya menjual produk marketing. Nah kemudian konsumen tersebut berdialog dengan marketingnya, karena kemampuannya hanya kredit, lalu bertanya lu DP nya pengen berapa? tenornya berapa? angsurannya berapa? dan dilindungi asuransi atau tidak?
Auto 2000 sebagai main dealer memberikan keterangan melalui marketingnya yang disebut adalah sales. Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan dealer, maka bersama sepakat untuk mengurus kredit ini di lembaga pembiayaan mana,” tukasnya.
Saat diwawancara awak mediasuararakyat.com seusai acara, Syafrial Bakri menyampaikan kepada masyarakat “karena tentang pembicaraan fidusia ini sangat penting, dimana ruang-ruang fidusia ini mengisi kehidupan kita sebagai manusia. Yang pemahaman hukumnya belum dipahami dengan baik, sehingga kita sering terjadi benturan di masyarakat,” pungkasnya (tgh)