Kurangnya Pengawasan dari DPUPR, Proyek Pemasangan Bronjong Disungai Cigeuntis Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Diduga Pemborong Tidak Kooperatif Dan Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang Terkait Pengerjaan Proyek Pemasangan Bronjong Di Kampung Nangerang RT 009 RW 003 Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Kamis (13/7/2023)
Perlu diketahui Bronjong adalah anyaman kawat baja yang berbentuk kubus atau balok dan berisi dengan batu-batuan. Biasanya digunakan sebagai dinding penahan tanah di area tebing, lereng, dan tepi sungai.
Proyek pemasangan bronjong di sungai Cigeuntis kp. Nangerang RT 009 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan, terindikasi adanya kecurangan Pasalnya batu yang digunakan untuk isi bronjong menggunakan batu batu dari sungai cigeuntis sekaligus lokasi proyek tersebut.
Dalam pantauan awak media, Rabu (12/7/2023) tidak ditemukan Papan Proyek di lokasi dan tampak beberapa orang pekerja beserta alatnya sedang sibuk melakukan aktifitas pemasangan bronjong dan bahkan terlihat salah seorang pekerja yang sedang mengumpulkan batu dari sungai cigeuntis yang diduga untuk isi dari Bronjong itu sendiri, sehingga semakin menguatkan kesan Adanya indikasi kecurangan”.
Proyek Pemasangan Bronjong yang berlokasi di sungai cigeuntis kampung Nangerang RT 009 RW 003 Desa Kertasari, Tidak Terpampang Papan Proyek yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Saat dikonfirmasi awak media, Salahsatu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengaku, “Saya tidak tahu kang nama CV nya apa, yang saya tahu mandornya pak H Jarko orang kp. Waru Desa Wargasetra, saya hanya kerja saja, “Ungkap Salah seorang pekerja yang ada di lokasi,
Sementara itu di tempat terpisah, Surdi Ketua Karang Taruna Desa Kertasari, Menjelaskan ” kami juga tidak mengetahui adanya aktivitas pengerjaan pemasangan Bronjong di wilayah kami, karena belum menerima laporan atau berkoordinasi dari pihak Pemborong atau pelaksana dengan pihak kami Karang Taruna Desa Kertasari. “Ungkap jendol sapaan akrab Surdi.
Jurnalis : Jay