Mediasuararakyat.com – Banten | Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyertai penyerahan sertifikat wakaf atas tanah Gedung Pembangunan Karakter Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Sertifikat wakaf diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto yang diterima oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman di Gedung Pembangunan Karakter Untirta Kampus Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (27/7/2023).

Jumlah keseluruhan 5 sertifikat bidang tanah tersebut seluas 4.183 meter persegi (M²) yang saat ini menjadi gedung pembangunan karakter berupa rumah ibadah dan kegiatan masyarakat di kawasan Kampus Untirta Sindangsari.

Selain itu, sebelumnya Al Muktabar juga menyaksikan penyerahan sertifikat secara langsung kepada masyarakat (layanan door to door). Sebanyak 10 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan terus berupaya mensertipikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.

Hadi menambahkan, melalui Kepala Daerah, Menteri ATR/BPN turut mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertipikat atas tanah tersebut.

Oleh sebab itu Kepala Daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk pensertipikatannya.

Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir 2024, seluruh tanah wakaf dapat disertifikatkan tanpa dipungut biaya. Serta Menteri ATR/BPN berpesan bagi para Kakanwil dan Kakantah untuk tidak segan-segan melaporkan kendala pensertifikatkan tanah rumah ibadah.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!