Mediasuararakyat.com – Banten | Polres Pandeglang menggelar sosialisasi implementasi tentang sistem peradilan pidana anak kepada masyarakat di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang.

“Ya benar hari ini (24/07) agendanya sosialisasi implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dari Polres Pandeglang kepada aparatur desa dan masyarakat,” ungkap Kepala Desa Bangkonol, Ade Sopiyandi usai acara tersebut, Selasa (24/07/2023).

Menurut Ade, edukasi soal penegakan hukum pada masyarakat sangat dibutuhkan agar memahami betul tugas fungsi kepolisian yang Presisi terutama tentang pelaksanaan peradilan pidana anak tersebut.

“Kami mengapresiasi adanya sosialisasi ini, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam minimalisir tindak kriminalitas dikalangan anak minimal dilingkungan keluarga bisa dilakukan pencegahan yang prepentif,” katanya singkat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polres Pandeglang, AKP Apuy memaparkan tentang implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pelaksanaan peradilan pidana anak dengan pendekatan persuasif dan mudah dipahami oleh masyarakat tupoksi penyidik kepolisian yang profesional dan sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam menangani kriminal anak.

“Intinya sosialisasi ini kita laksanakan dalam upaya menumbuhkan kesadaran soal hukum kepada masyarakat khususnya tentang sistem pelaksanaan peradilan pidana anak yang akhir-akhir kerap terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tutur AKP Apuy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cimanuk ini.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!