Img 20230821 Wa0349

Mediasuararakyat.com – Banten | Warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Kuraesyin ahli waris dari Muhammad Sai merasa kecewa. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum terhadap pelayanan desa lantaran lambat mengurus berkas dan baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ahli waris Kuraesyin mengatakan, bahwa almarhum MS berprofesi pekerja swasta agent depot air isi ulang juga tokoh masyarakat di lingkungan tersebut dan sudah dimintai berkas oleh pihak desa melalui Rukun Warga (RW) untuk masuk ke dalam prioritas program pekerja rentan jaminan sosial tersebut.

“Jadi waktu bulan puasa tepatnya Maret 2023 dimintai berkas sama pak RW untuk kelengkapan berkas BPJS Ketenagakerjaan langsung dikasih persyaratannya ke desa pokonya ada 10 orang warga Komplek Ciputri salah satunya termasuk almarhum,” kata Kuraesyin kepada media, Senin (21/8/2023).

Ia menyampaikan, selama lima bulan berjalan MS meninggal dunia pada 30 Juli 2023, mengetahui bahwa almarhumah masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan kemudian dirinya menanyakan kepada pihak desa mengenai hal tersebut.

“Saya tanya dong ke desa terus dikasih nomer peserta BPJS nya itu dikirim lewat WhatsApp, terus saya ke BPJS mau di klaim tapi enggak bisa ternyata baru dibayar dan aktif tanggal 31 setelah almarhum meninggal dunia, sangat kecewa sedih juga,” tuturnya.

Bahwa berdasarkan aturan regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahwa Pasal 1 Ayat 4 peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pasal 34 ayat 1 manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Ciputri, Haris mengakui kesalahannya dalam proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan almarhum yaitu program pekerja rentan tersebut yang seharusnya bisa diklaim namun baru dibayarkan dan aktif setelah peserta meninggal dunia.

“Kita rata-rata ada lagi yang harus diperbaiki lagi dokumennya, kan kami kira bisa diklaim almarhum ekspetasinya ternyata masa aktif itu belum tentu bisa di klaim jadi kami tahu akhirnya setelah ada penjelasan dari BPJS ini,” katanya.

Atas kesalahannya ini pihaknya meminta permohonan maaf kepada pihak keluarga ataupun ahli waris dari pada almarhum terkait tidak bisa diklaim BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada aturan tersebut.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!