Mediasuararakyat.com – Banten | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dinilai melanggar aturan dan kode etik. Pasalnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut terungkap dalam unjuk rasa yang di lakukan di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/8/2023).
Ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, KPU dan Bawaslu dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Terkait Profesional dan Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang patut dipertanyakan, dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas. Soalnya, fakta yang terjadi banyaknya Rangkap Jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu, sehingga DKPP agar memeriksa anggota KPU dan Bawaslu,” katanya.
Dengan demikian, kata Tayo sapaan akrabnya mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dinila bermain aturan. Soalnya, dalam Pasal 1 Poin 4 Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, menerangkan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas, moral, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa Kewajiban atau Larangan.
“Padahal Sumpah atau Janji Anggota KPU dan Bawaslu dari tingkatan Pusat hingga Kelurahan dan Desa. Akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan Agung Lodaya pengunjuk rasa lainnya, agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi total terkait adanya Penyelenggara Pemilu yang merangkap jabatan.
“Kami juga meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan atau mengevaluasi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.***
Penulis: SN