Mediasuararakyat.com – Banten | Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kampung Sawah Baru Desa Malingping Timur Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib,” kata AKP Ngapip, Kamis (31/08/2023).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-,  serta 1 unit handphone merk Oppo warna merah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut AKP Ngapip menyampaikan bahwa Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

Ia mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar diduga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tutup Kasatnarkoba.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *