Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Viral di media sosial sejumlah Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan mgenjadi 9 tahun di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Hal itu mendapat respon dari warga Karawang Utara , Salah satunya Roki Mahera, warga Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Roki mengatakan, masa jabatan Kades sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jabatan Kades juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Roki menjelaskan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak secara berturut turut.
“Adanya tuntutan perpanjangan masa jabatan, maka sangat tidak setuju karena dengan aturan yang ada pun sudah cukup untuk membangun desa,” ujar Roki kepada Media Suara Rakyat.com, Kamis (03/08/2023).
Roki menambahkan, Kades yang menuntut masa jabatan 9 tahun jangan menyebut atas keinginan masyarakat.
“Tuntutan perpanjangan masa jabatan jangan sebut dan menjual atas keinginan masyarakat,” katanya.
Perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun mencederai warga Karawang lainnya.
Asep dari Kecamatan Cibuaya, mengatakan, “tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hal yang wajar, namun bagaimanapun sudah mencederai demokrasi, meski merupakan hal yang wajar adanya tuntutan perpanjangan masa jabatan, terus terang sangat tidak setuju,” katanya.
Apalagi, lanjut Asep, apabila tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dikaitkan dengan biaya Pilkades.
“Jika dikaitkan dengan biaya Pilkades tidak masuk akal, sebab biaya Pilkades ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten dan di APBDes sendiri dicanangkan untuk anggaran Pilkades setiap tahunnya,” katanya.
Sementara itu, Nindi warga Desa Karangjaya Kecamatan Pedes punya pendapat yang berbeda, Nindi setuju dengan masa jabatan Kades jadi 9 tahun.
“Setuju sepanjang maksud dan tujuan untuk hal yang positif. Tapi bagaimanapun, Kepala Desa merupakan jabatan politik karena dipilih oleh masyarakat. Maka dalam hal ini Pemerintah harus lebih bijak melihatnya, karena menyangkut seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.(Rian)