Pengacara Pemohon Praperadilan Uji Keberanian Majelis Hakim Soal Penegakan Hukum Progresif PN Pandeglang
Mediasuararakyat.com – Banten | Tim kuasa hukum Ade Mustagfirin selaku pemohon Prapradilan menguji keberanian Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang dalam melakukan penegakan hukum progresif dalam perkara yang berlangsung di persidangan lanjutan tersebut.
Menurut Maman,SH sebagai pengacara pemohon dari Kantor Hukum Ifan Novpriyanto dan Rekan mengatakan bahwa sidang lanjutan prapadilan dengan agenda menghadirkan saksi pemohon yaitu KM dan MD yang digelar Selasa (22/8) di PN Pandeglang adalah untuk menguji keberanian Majlis Hakim tunggal Anggi Prayurisman dalam melakukan hukum progresif.
“Kami dari pengacara pemohon prapradilan menguji majelis hakim dalam melakukan penegakan hukum progresif di PN Pandeglang,” ungkap Maman,SH dan Rekan saat dihubungi melalui telepon selulernya di Kantor Komisi Yudisial, Rabu (23/08/2023).
Dikatakannya, alasan dari permohonan praperadilan kliennya diantaranya bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terlapor serta belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka apalagi dapat disimpulkan dari saksi dan saksi yang hadir, Termohon tidak cukup bukti dalam melakukan penangkapan terhadap pemohon, dan Penangkapan terhadap diri pemohon merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Kami punya keyakinan majlis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menilai secara obyektif dan memutuskan perkara dengan adil sesuai harapan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya pemohon tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi dan surat penetapan sebagai tersangka.
“Tim kuasa hukum Polda Banten pun tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan untuk pembuktian berkas yang mereka sampaikan ke majelis hakim pada Selasa (22/08) kemarin,” ujarnya, seraya menambahkan untuk agenda sidang tadi tentang kesimpulan masing-masing diserahkan ke majlis hakim.***
Penulis: SN