Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Sorotan Khusus

Sidang Prapradilan Ade Mustagfirin di PN Pandeglang Tak Dihadiri Termohon

Mediasuararakyat.com – Banten | Sidang perdana perkara Prapradilan yang dimohon Ade Mustagfirin dengan nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Pdl melawan Polres Pandeglang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tidak dihadiri pihak termohon, Selasa (08/08/2023).

Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah seorang warga masyarakat Pandeglang yang bernama Ade Mustagfirin telah mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya Ifan Novpriyanto dan Rekan melawan Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Banten Cq Kepolisian Resor Pandeglang Cq Satuan Reserse Kriminal selaku pihak termohon.

Menurut Ifan Novpriyanto, bahwa yang dianggap oleh pemohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM terhadap diri Ade Mustagfirin selaku kliennya tersebut.

“Permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Prap/2023/PN.Pdl tersebut diajukan karena telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Hak Asasi manusia seseorang dalam hal ini Ade Mustagfirin selaku pihak pemohon,” ungkap Ifan kepada media, Selasa (08/08/2023) usai persidangan.

“Agenda sidang hari ini dilakukan tanpa kehadiran termohon dengan pemeriksaan berkas berkas perkara dari pemohon dan hakim menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini ditunda hingga Selasa depan tanggal 15 Agustus 2023 karena menunggu kehadiran termohon,” sambungnya lagi.

Kata Ivan yang didampimgi rekan kuasa hukum lainnya itu, agenda sidang yang digelar perdana itu  memutuskan agar sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Kasatreskrim Polres Pandeglang tak hadir dalam persidangan.

“Sidang yang seharusnya dijadwalkan jam 09.00 WIB, tapi mulai jam 13.30 WIB. Pihak Termohon tidak hadir dan kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil kembali untuk hadir di agenda sidang berikutnya,” katanya.

Lanjut Ivan, dengan dilakukannya penundaan agenda sidang, pihaknya merasa keberatan dengan pertimbangan bahwa proses acara ini sebenarnya acara cepat.

“Kami khawatir jika sidang tak dilanjutkan segera, ada kemungkinan pokok perkara sudah dilimpahkan dan praperadilan bisa otomatis gugur,” ujarnya.

Ditambahkannya, gugatan ini diajukan Ade Mustagfirin melalui kuasa hukum lantaran ia tidak terima karena telah dilakukan penangkapan dengan tuduhan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana.

“Tanpa dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tiba-tiba Ade Mustagfirin dilakukan penangkapan dirumahnya dan ditahan selama 1×24 Jam,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan.***

Penulis: SN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *