Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Sorotan Khusus

Tim Kuasa Hukum Polda Banten Tak Hadirkan Saksi Pada Sidang Praperadilan di PN Pandeglang

Mediasuararakyat.com – Banten | Dalam persidangan perkara praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pihak termohon dari Polda Banten tidak menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang diajukan.

Sedangkan dalam fakta dipersidangan bukti yang diajukan oleh termohon telah ditolak oleh pemohon dan saksi-saksi. Maka dengan tidak diajukannya saksi-saksi oleh termohon dalam hal ini kepolisian resort Pandeglang, bukti-bukti surat yang diajukan termohon diragukan kebenarannya.

Hal itu disampaikan Ifan Novpriyanto & Rekan selaku Tim Pengacara Pemohon Praperadilan kepada media, Rabu (23/08/2023) usai persidangan.

Dikatakannya, dalam sidang agenda Selasa (22/08) kemarin saksi saja bukan saksi, apalagi tidak menghadirkan saksi, maka pembuktian yang diajukan oleh termohon dengan sendirinya tidak dapat diterima.

“Selain itu, pihak termohon juga tidak dapat menunjukkan bukti dasar adanya penetapan tersangka terhadap Pemohon. Karena prosedur yang diatur dalam KUHAP, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah terpenuhinya 2 alat bukti bukan barang bukti,” katanya.

“Dua alat bukti yang dimaksud adalah adanya keterangan saksi yang dimuat selama proses penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 163 HIR berbunyi barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

“Menurut pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, sebagai berikut yaitu Alat bukti tertulis (surat), Alat bukti saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa untuk agenda besok Kamis (24/08) adalah keputusan.***

Penulis: SN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *