Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Miris, seorang pemuda diduga jadi korban tindakan pidana penipuan dan penarikan motor secara paksa oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai Debt Colector dan salah satu dari mereka dikenal sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dapil 1 dari salah satu partai kontestan pemilu 2024.
Umumnya, penarikan kendaraan oleh leasing hanya terjadi apabila pemilik kendaraan tidak dapat menjalankan kewajiban membayar cicilan kendaraan. Jika sampai motor ditarik oleh debt collector, biasanya terjadi apabila kendaraan tersebut sudah menunggak beberapa bulan.
Beda hal nya dengan Dede Mulyana (19) Warga Dusun Jaban RT 002 RW 001 Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Pemilik Sepeda Motor jenis Honda CBR 150 type CB 150 R Street fire berwarna merah tahun 2022 dengan NO Polisi T 3899 SY yang mengalami penarikan motor secara paksa dan dibawah ancaman yang mengaku Debt colector, yang sebenarnya tidak menunggak angsuran.
Kepada Mediasuararakyat.com Dede Mulyana (19) memaparkan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu (25/7/2023) sekitar pukul 17:30 Wib di rumah saudaranya bernama Isah yang beralamat di Dusun Citoke, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang didatangi 3 orang yang mengaku Debt colector.
“Waktu itu saya dan ibu saya sedang berada di rumah saudara di Dusun Citoke, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, sekitar sore jam 17:30 saya di datangi 3 orang yang mengaku akan menarik motor saya, dengan alasan sudah menunggak angsuran cicilan ujar Debt colector yang bernama Didi alias Dodol kepada saya,” paparnya.
Dari ke 3 orang yang datang salah satunya bernama Didi alias Dodol dan yang berbadan tinggi agak besar mengenakan peci songkok warna hitam wajahnya tidak asing bagi saya seperti wajah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dapil 1 dari salah satu partai, yang berinisial (ZM) yang terpampang di spanduk sepanjang jalan di Kecamatan Pangkalan dan satu orang lagi saya tidak kenal,” ungkap Dede.
Menurut Dede, mereka meminta sepeda motor dan STNK-nya disertai mengancam, dengan salah seorang dari mereka yaitu Didi alias Dodol mengatakan bahwa sepeda motor akan disita oleh polisi, jika tidak menyerahkan sepeda motor.
“Merasa dalam tekanan dan ancaman sehingga saya takut meminta surat rincian tunggakan dan surat penarikan motor kepada mereka, dan saya pun menyerahkan sepeda motor dan STNK-nya kepada mereka”, kata Dede.
Dede mengungkapkan bahwa mereka juga menjanjikan akan mengganti uang DP dikembalikan sebesar Rp 5 juta, setelah 3 hari penyerahan sepeda motor.
“Namun pada kenyataannya uang ganti DP yang mereka janjikan, sampai sekarang Selasa (19/9/2023) tidak mereka berikan”, ungkap Dede.
Mirisnya lagi, “3 bulan setelah sepeda motor saya diambil mereka Didi alias Dodol dan kawanannya, Datang lagi leasing yang mengaku dari PT Transpacific Finance untuk menagih tunggakan cicilan kendaraan yang sudah diambil Didi alias Dodol dan kawanannya”, keluhnya.
Merasa ada yang janggal, “saya pun melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Telukjambe Barat, Selasa (19/9/2023) dengan Laporan Polisi nomor : LP/B- 100 /IX/2023/Jbr/Res Krw/Sek Tlj Barat Tanggal 19 September 2023. karena Tempat Kejadiannya ada di Wilayah Telukjambe Barat, dan saya berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap dan menindak lanjutinya”, harapnya.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.6000.000.- (Tiga puluh enam juta rupiah).
Penulis : Jay