Mediasuararakyat.com – Banten | Praktisi Hukum Members Of Peradi, Rahmat Aminudin, SH, yang kesehariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat memberikan pandangan dan saran kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas secara hukum para pemilik platform pinjaman online (Pinjol) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan (Debt Colector) menagih utang menggunakan cara mengancam.
Polisi secara tegas harus menindak perusahaan Pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.
“Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/09/2023).
Rahmat mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan Pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya. Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi.
“Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan ditindaklanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” sambung Rahmat.
Menurut Rahmat untuk melakukan penagihan utang harus dilakukan secara profesional, praktis dan efektif.
“Dengan begitu, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi dan permasalahan bagi Perusahaan.***
Penulis: SN