Mediasuararakyat.com – Banten | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Republik Indonesia telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dikantor Jaksa Agung, Jakarta pada Selasa (19/9/2023).
Dalam keterangan persnya Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang). Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.
“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” terang Ketut.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Penulis: SN