MARAKNYA Organisasi Advokat (OA) dewasa ini sejak paska Undang-Undang Advokat di berlakukan mengamanatkan bentuk OA “Single Bar” nyatanya mulus 10 tahun sejak lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagian Advokat melahirkan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Waktu itu secara de fakto ada Peradi dan KAI mereka membuat Kongres meminta Peradi mau mengikuti Kongres atau Munas itu tidak berhasil, di usahakan kedua OA berdamai di Mahkamah Agung (MA) waktu nyata tidak berhasil, panjang ceritanya terjadi Munas Peradi di Makassar Munas lll ricu terpaksa DPN menunda Munas 6 bulan kedepan di lanjutkan di Pekanbaru (Riau) juga ada gangguan tapi berhasil juga di laksanakan, peralihan dari Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. ke Prof.Dr.H.Fauzie Hasibuan, S.H., M.Hum.,
Ketika Munas Peradi ke lll di Makassar Peradi pecah menjadi 3 satu di bawa nakoda Prof.OH, Juniver Girsang dan Luhut M.P.Pangaribuan sampai sekarang ini belum bisa kita satukan dengan membentuk Tim 9 untuk mencari solusi nyata- nyatanya gagal juga waktu juga itu hadir Menkokumhakam dan Menteri Kehakiman supaya bersatu ternyata bukan hal yang mudah, melihat perpecahan Peradi melahirkan surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 mencari solusi antara lain akan mengambil Sumpah Calon Advokat dari OA manapun juga sambil menunggu RUU Advokat baru terbit nyata 8 tahun berlalu tidak juga RUU Advokat terbit akhirnya banyaknya OA menjamur kurang lebih 50 OA sekarang ini mau tidak mau suka tidak suka ini fakta, tentu berbagai OA memproduksi calon Advokat beragam corak tidak bisa ditertibkan yang penting semua bisa beracara, bermacam kurikulum pengawasan dan penindakan Advokat yang melanggar kode etik, sulit kita terapkan bisa loncat sana loncat sini, melihat kondisi ini yang paling di rugikan adalah masyarakat pencari keadilan.
Akhir Presiden dengan jajarannya perlu mereformasi hukum termasuk OA dengan melihat derap yang ada memunculkan “Dewan Advokat Nasional” (DAN) yang dulu juga sudah ada dalam Draf RUU Advokat, tentu legal stendingnya melalui Perpres.
Menurut hemat saya tidaklah tepat sebab sudah ada UU Advokat No.18 Tahun 2003, Perpres tersebut mencoba menyatukan persepsi mrlihat OA maraknya ini satu kurikulum, sertifikasi, pengawasan serta kode etik mestinya mendorong RUU Advokat diterbitkan oleh DPRI bersama-sama dengan pemerintah (legislatif dan eksekutif) meskipun itu mau di revisi UU Advokat No. 18 Tahun 2003 di pertegas bentuk OA single bar bukan multi bar tinggal memperkuat OA yang sudah ada itulah Peradi yang didirikan oleh 8 OA asal yaitu IKADIN, AAI, IPHI, SPU, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI, tentu Peradi bersatu dulu baru merangkul OA diluar Peradi.
“Saya rasa itu yang tepat, apapun ceritanya bentuk OA single bar yang paling tepat hampir seluruh dunia OA Single Bar,”
Demikian tulisan artikel singkat ini semoga bermanfaat.
Penulis adalah Assisten Proffesor, Adv Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Waketum DPP Ikadin & Wasekjen DPN Peradi Bid. Kajian Hukum dan Perundang-Undangan