Mediasuararakyat.com – Banten | Seorang pria berinisial W alias Otoy (28) berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, pada Selasa (12/9) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Silaut, Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan ilegal yang sering dilakukan oleh W di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal ada seorang pria yang acapkali melakukan peredaran obat-obatan tanpa ijin.
“Mengetahui hal tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial W alias Otoy,” kata Ilman saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Ilman, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 96 butir obat tablet berwarna kuning berlogo MF, 4 butir obat tablet dalam kemasan, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,-. Barang-barang tersebut ditemukan di tempat penyimpanan yang tergantung di belakang pintu kamar, bersama dengan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan BUFFBACK dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam yang tengah digenggam oleh W.
W alias Otoy mengakui bahwa barang-barang terlarang tersebut adalah miliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436, UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 06 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu mengungkap kasus ini.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang juga mengingatkan akan bahaya dari peredaran obat-obatan terlarang dan menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas kejahatan ini.***
Penulis: SN