Mediasuararakyat.com – Banten | Pemerintahan Desa Mandalawangi kecamatan Mandalawangi kabupaten Pandeglang, melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKPDes) tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024.
Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan BPD Desa Mandalawangi, dibuka oleh Sekretaris Pemerintahan Desa yang dipaparkan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Iryadi, S.IP dan dihadiri seluruh perangkat Desa, Perwakilan staf dari Kecamatan, Kapolsek, Danramil, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, pendamping Desa dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintahan Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Mandalawangi H Azis Sahril di balai Desa setempat usai Musdes, Selasa (26/9/2023).
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.
“Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” ungkap Azis Sahril mantan Ketua Ikades kecamatan Mandalawangi itu.
Kepala Desa mengatakan untuk seluruh masyarakat Desa Mandalawangi hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Mandalawangi bisa lebih maju lagi.
“Usulan yang disampaikan masyarakat melalui RW, RT dan Kadus ini diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2024 mendatang,” imbuhnya.
Terakhir Kades Mandalawangi menyampaikan, adapun hasil dari musyawarah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dalam rapat penyusunan RKP yang hanya melibatkan tim penyusun RKP, BPD dan Pemerintah Desa.
“Dengan adanya rapat tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan usulannya kepada Pemerintah Desa, sehingga kegiatan pembangunan desa dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Azis Sahril
Dalam paparannya Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Iryadi, S.IP, menyebutkan ada banyak hal terkait dengan program arah kebijakan prioritas itu, pertama Dana Desa untuk ketahanan pangan, pemulihan ekonomi untuk penyertaan modal pada Bumdes, tapi dengan syarat Bumdes sudah berbadan hukum sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021.
“Jadi kegiatan desa tidak boleh keluar dengan prioritas nasional yang sudah memberikan gambaran dan arah kebijakannya meski regulasi yang mengatur terkait penggunaan dana desa belum juga kelar, kemudian melanjutkan arahannya,” katanya.
“Bahwa kebutuhan prioritas nasional selanjutnya, untuk perluasan akses layanan kesehatan, untuk penanganan penurunan stunting, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim, pengembangan desa wisata, desa inklusif, pencegahan penyalahgunaan narkoba, mitigasi bencana alam dan non alam dan kemudian untuk perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa,” pungkasnya.***
Penulis: SN